Kasus Otsus Aceh, Bupati Suap Gubernur Pakai Sandi Zakat Fitrah

Jum'at, 28 September 2018 - 11:55 WIB
Kasus Otsus Aceh, Bupati...
Kasus Otsus Aceh, Bupati Suap Gubernur Pakai Sandi Zakat Fitrah
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh nonaktif ‎Ahmadi menyuap Rp1,05 miliar ke Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Uang suap tersebut disamarkan dengan sandi 'zakat fitrah untuk lebaran' dan 'satu ember'.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan nomor: 93/TUT.01.04/24/09/2018 atas nama Ahmadi. Surat dakwaan Ahmadi dibacakan secara bergantian oleh JPU yang diketuai Ali Fikri dan Subari Kurniawan dengan anggota Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Mohamad Nur Azis, dan Rony Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

JPU Ali Fikri membeberkan, ‎Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah periode 2017-2022 melakukan perbuatan pidana sepanjang Februari hingga Juli 2018. Ahmadi telah memberikan suap dengan total Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2017-2022 melalui ‎ajudan pribadi Irwandi sekaligus Staf Khusus Gubernur Hendri Yuzal dan Direktur PT Tamitana Teuku Syaiful Bahri.

‎Uang suap ‎diberikan dalam tiga tahap. Masing-masing Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta. Uang diberikan Ahmadi setelah ada permintaan fee 10 persen dari Irwandi. Uang suap tersebut disamakan dengan sandi 'zakat fitrah untuk lebaran' dan 'satu ember'.

Uang suap tersebut agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memberikan persetujuan terkait dengan usulan Ahmadi. Ahmadi mengusulkan agar kontraktor atau rekanan dari Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan Ahmad dapat mengerjakan program atau kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 di Kabupaten Bener Meriah.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Irwandi Yusuf selaku penyelenggara negara," tegas JPU Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan atas nama Ahmadi.

Dia membeberkan, pada 2018 Provinsi Aceh mendapatkan DOKA dari dana alokasi umum nasional sebesar Rp8.029.791.593.000. Pada tahap pertama DOKA tersebut sebesar Rp2.408.937.477.900.

Kemudian Gubernur Aceh mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 2017 tentang pagu indikatif sebesar Rp8.022.595.617.000. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi DOKA sebesar Rp108.724.375.091.‎

"Pada 14 Februari 2018, bertempat di pendopo rumah dinas Gubernur Aceh, terdakwa (Ahmadi) menemui Irwandi Yusuf menyampaikan agar program/kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018 Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan oleh para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah," tegas JPU Ali.

Dia menuturkan, Ahmadi menemui Hendri Yuzal untuk meloloskan keinginan Ahmadi. Singkat cerita, Hendri berkoordinasi dengan Muyassir (ajudan Ahmadi) terkait dengan rekapan program/kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah. Hendri juga menemui Irwandi pada Mei 2018 untuk memastikan apakah benar Ahmadi meminta bantuan ke Irwandi.

"Irwandi Yusuf membenarkannya lalu mengarahkan Hendri Yuzal agar program/kegiatan pembangunan DOKA 2018 Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan terdakwa (Ahmadi) dibantu dan pengaturan pemenang lelang nantinya akan dikoordinir oleh Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses pilkada Gubernur Aceh tahun 2017," ucapnya.

JPU Muh Asri Irwan menggariskan, Hendri bertemu dengan Muyassir untuk meminta komitmen fee 10 persen yang harus disediakan Ahmadi untuk Irwandi. Akhirnya Ahmadi memerintahkan Dailami (orang kepercayaan Ahmadi) untuk mengumpulkan uang dari beberapa rekanan di Kabupaten Bener Meriah.

Hendri lantas menghubungi Muyassir melalui pesan singkat pada 6 Juni 2018 agar Ahmadi menyerahkan Rp1 miliar untuk Irwandi. Muyassir lantas menghubungi Ahmadi melalui pesan WhatsApp untuk memenuhi uang ke Irwandi.

"Siap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak", "satu ember dulu pak,". Atas permintaan tersebut terdakwa (Ahmadi meyanggupinya dengan mengatakan "ya". Setelah itu, bertempat di kafe Quantum Banda Aceh, Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal membahas teknis penyerahan "uang zakat fitrah" dari terdakwa (Ahmadi) untuk Irwandi Yusuf,‎" tegas JPU Asri.

Realisasinya terjadi tiga kali. Pertama, Rp120 juta pada 7 Juni 2018 diserahkan Muyassir kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri yang diterima Teuku Fadhilatul Amri. Kedua, Rp430 juta diserahkan Muyassir pada 9 Juni 2018 ke Irwandi melalui Saiful yang diterima Fadhilatul. Ketiga, Rp500 juta diberikan Muyassir ke Irwandi melalui Saiful yang diterima Fadhilatul dan melalui transfer Rp50 juta.

Khusus untuk uang Rp500 juta saat penyerahan terakhir, tutur JPU Asri, bermula dari permintaan Irwandi melalui Saiful dan Hendri ke Ahmadi melalui Muyassir bahwa Irwandi sedang membutuhkan uang Rp1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon International.

JPU kemudian mendakwa Ahmadi telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dalam dakwaan pertama. Atau, kedua melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atas dakwaan JPU, Ahmadi mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)