Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Pengeroyokan Suporter, Ini Alasannya

Selasa, 25 September 2018 - 12:09 WIB
Masyarakat Diimbau Tak...
Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Pengeroyokan Suporter, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - Masyarakat diimbau tidak menyebarkan video rekaman peristiwa pengeroyokan suporter sepak bola Persib Bandung terhadap seorang suporter Persija, Haringga Sirila (23).

Penyebaran video tersebut dinilai dapat menjadi pemicu kebencian terhadap sebuah golongan. "Peristiwa mengenaskan yang seharusnya tidak terjadi itu tidak perlu disebarluaskan," kata Ahli Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Galang Prayogo, Selasa (25/9/2018).

Dia mengatakan, masyarakat harus selektif dalam menerima konten yang tersebar di media sosial. "Lantaran hal itu bisa saja menjadi pemicu kebencian terhadap sebuah golongan," ujar Ketua Himpunan Pemerhati Siber Indonesia (HPSHI) itu.

Tidak hanya itu, lanjut dia, video tersebut juga akan melukai perasaan keluarga korban dan memicu konflik. “Jangan sampai melukai perasaan keluarga yang bersangkutan," ujarnya.

Meski saat ini polisi tengah mengusut kasus ini dan menangkap sejumlah tersangka pengeroyokan, namun bukan tidak mungkin kasus ini meluas.

Menurut dia, bukan tidak mungkin muncul aksi persekusi menyusul beredarnya video tersebut.

Oleh karena itu, dia meminta penegak hukum juga lebih aktif mengamati aktivitas media sopsial terkait kasus ini. Upaya itu perlu dilakukan demi mencegah hal negatif lanjutan dari peristiwa yang memilukan ini.

"Konten-konten negatif dari pihak yang berseberangan bisa menjadi pemicunya, aparat penegak hukum maupun tokoh dari kedua belah pihak yang terlibat harus aktif melakukan mediasi,” tutur Galang.

Dia juga mengapresiasi kehadiran tagar #RIPHaringga. Sebab, kehadiran tagar tersebut dianggap sebagai sebuah tanda bagi para suporter untuk tetap menjaga solidaritas dan tidak lagi menghadirkan kekerasan dalam dunia sepak bola.

“Tagar itu harus dimaknai untuk Memupuk solidaritas, setop penyebaran konten kekerasan yang justru bisa membuat polemik ini menjadi berkepanjangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan imbauan agar pengguna media sosial atau warganet tidak menyebarkan video tersebut.

“Kementerian Kominfo mengimbau Netizen Indonesia untuk tidak ikut-ikutan menyebar konten berupa video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu melalui siaran pers, Senin 24 September 2019 sore.

Jika sudah terlanjur menerima kiriman video tersebut, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar jangan lagi meneruskan atau mem-forward kepada orang lain.

Tidak hanya itu, Kemenkominfo juga telah meminta platform medsos segera bertindak cepat men-take down video tersebut dari platform mereka agar tidak semakin menyebar di medsos.

Ferdinandus menjelaskan, biasanya membutuhkan waktu beberapa jam bagi platform media sosial untuk mengeksekusi setiap permintaan take down konten dari Kementerian Kominfo.

“Jika konten yang diajukan tersebut juga melanggar ketentuan internal/komunitas platform, maka makin cepat konten tersebut di-take down,” katanya.
(dam)
Berita Terkait
5 Dampak Buruk Korban...
5 Dampak Buruk Korban KDRT, Berkaca Kasus yang Dokter Qory
Cegah Tindakan Kekerasan...
Cegah Tindakan Kekerasan Lewat Pendidikan Perdamaian
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kemlu Desak Tindakan...
Kemlu Desak Tindakan Kekerasan di Konflik Israel-Palestina Segera Dihentikan
Komnas HAM: Temukan...
Komnas HAM: Temukan Fakta Ada Tindakan Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas
Di Dewan HAM, RI Serukan...
Di Dewan HAM, RI Serukan Tindakan Tegas Terhadap Aksi Kekerasan Rasial
Berita Terkini
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved