Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan terkait perkara korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, Karen akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Adi menjelaskan, penahanan terhadap Karen dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Sebelummya, Karen sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah upaya paksa berupa penahanan," ucap Adi.
Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan Karen sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Selain Karen, Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Atas perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, Karen akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).
Adi menjelaskan, penahanan terhadap Karen dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Sebelummya, Karen sempat menjalani pemeriksaan selama lima jam.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah upaya paksa berupa penahanan," ucap Adi.
Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan Karen sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sampai Rp568 miliar berdasarkan Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Selain Karen, Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.
Atas perbuatannya, Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)