PKB Resmi Laporkan Ustaz Waloni ke Bareskrim Polri
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial (medsos) YouTube.
Laporan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Abdul Kadir Karding dengan nomor laporan LP/B/1176/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 21 September 2018.
"Hari ini saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Ustaz Yahya Waloni yang pernyataan-pernyataan yang kita tonton dan dengarkan di YouTube diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Karding usai melaporkan ke Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Ujaran kebencian yang dilontarkan Yahya Waloni menyangkut nama baik sejumlah tokoh di antaranya Rais Aam PBNU yang juga calon wakil presiden (cawapres) KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum PDIP yang juga mantan presiden Megawati Soekarnoputri, dan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
"Misalnya satu contoh mengatakan, 'biang kerok masalah di Indonesia adalah dilakukan oleh nenek-nenek di Jakarta namanya Megawati. Kita doain supaya cepat mati'. Itu contoh. Artinya kalau menurut pasal yang ada pasal 28 itu artinya seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang mengandung unsur permusuhan dan kebencian," katanya.
Karding yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pengusung pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, mengatakan, tidak sepatutnya tokoh seperti KH Ma'ruf Amin, TGB, dan Megawati dikatakan seperti itu.
"Megawati itu mantan presiden kita, ketum partai tidak sepatutnya diserang dengan nada nyinyir atau menghina seperti, 'nenek-nenek biang kerok' dan sebagainya. Begitu pula Kiai Ma'ruf Amin ada pernyataan 'sudah uzur, tua, dan sudah mau mati tapi masih ambisi jadi wapres dan menjawab siap' termasuk ke TGB yang menyatakan bahwa kata Tuan Guru Bajang diganti jadi Tuan Guru "Baj***an". Ini saya kira orang kayak gini harus diberi pelajaran berdasarkan hukum dan tidak boleh ada orang seperti ini," kata Karding.
Apalagi, pernyataan tersebut disampaikan seorang tokoh masyarakat yang disampaikan di satu majelis. "Ini berbahaya bagi bangsa, berbahaya bagi masyarakat, berbahaya bagi kesantunan kita sesama warga bangsa," tuturnya.
Disinggung apakah ada unsur politik dalam pernyataan Yahya Waloni, Karding mengatakan tidak penting ada unsur politik atau tidak. "Gak ada urusannya, yang penting orang seperti ini tidak boleh tumbuh dan berkembang. Cara-cara seperti provokasi, menghina, cara menghasut tidak boleh," tuturnya.
Dalam laporannya, Karding juga menyertakan satu buah flashdisk berisi rekaman video YouTube ceramah Yahya Waloni. Pihaknya tidak ingin di tahun politik seperti sekarang, praktik-praktik kampanye hitam (black campaign) seperti itu berkembang luas.
"Itulah yang saya khawatikan bahwa jangan sampai. Kalau dibiarkan itu akan diikuti banyak orang, lalu merusak suasana bernegara, apalagi kampanye. Kita semua punya kewajiban moral maupun politik untuk menjaga suasana kampanye ini berjalan sejuk dan damai sehingga hal-hal yang bisa memprovokasi, memancing, apalagi tersampaikan secara langsung harus dihindari. Saya terus terang ingin memberi pelajaran orang-orang seperti itu," katanya.
Karding mengatakan, untuk menyikapi potensi adanya black campaign dalam kampanye pilpres maupun pileg, hal pertama yang harus dilakukan yaitu memberi contoh dengan menyampaikan kampanye yang positif. "Kedua harus kita tidak boleh putus komunikasi dengan teman sebelah (pendukung Prabowo-Sandiaga). Kita akan komunikasi dengan mereka, mungkin ada kegiatan bersama. Ini penting agar tidak terjadi istilahnya ada miss komunikasi," katanya.
Sementara itu, Sukono, petugas piket yang melakukan pencatatan berita acara pemeriksaan di Sentra Pelayanan Bareskrim Mabes Polri menyebutkan bahwa laporan ini segera dilanjutkan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti Direktorat Cyber Mabes Polri. "Setelah itu langsung dilakukan penyidikan," katanya.
Laporan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Abdul Kadir Karding dengan nomor laporan LP/B/1176/IX/2018/BARESKRIM tertanggal 21 September 2018.
"Hari ini saya selaku Sekjen PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Ustaz Yahya Waloni yang pernyataan-pernyataan yang kita tonton dan dengarkan di YouTube diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Karding usai melaporkan ke Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Ujaran kebencian yang dilontarkan Yahya Waloni menyangkut nama baik sejumlah tokoh di antaranya Rais Aam PBNU yang juga calon wakil presiden (cawapres) KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum PDIP yang juga mantan presiden Megawati Soekarnoputri, dan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
"Misalnya satu contoh mengatakan, 'biang kerok masalah di Indonesia adalah dilakukan oleh nenek-nenek di Jakarta namanya Megawati. Kita doain supaya cepat mati'. Itu contoh. Artinya kalau menurut pasal yang ada pasal 28 itu artinya seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi yang mengandung unsur permusuhan dan kebencian," katanya.
Karding yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pengusung pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, mengatakan, tidak sepatutnya tokoh seperti KH Ma'ruf Amin, TGB, dan Megawati dikatakan seperti itu.
"Megawati itu mantan presiden kita, ketum partai tidak sepatutnya diserang dengan nada nyinyir atau menghina seperti, 'nenek-nenek biang kerok' dan sebagainya. Begitu pula Kiai Ma'ruf Amin ada pernyataan 'sudah uzur, tua, dan sudah mau mati tapi masih ambisi jadi wapres dan menjawab siap' termasuk ke TGB yang menyatakan bahwa kata Tuan Guru Bajang diganti jadi Tuan Guru "Baj***an". Ini saya kira orang kayak gini harus diberi pelajaran berdasarkan hukum dan tidak boleh ada orang seperti ini," kata Karding.
Apalagi, pernyataan tersebut disampaikan seorang tokoh masyarakat yang disampaikan di satu majelis. "Ini berbahaya bagi bangsa, berbahaya bagi masyarakat, berbahaya bagi kesantunan kita sesama warga bangsa," tuturnya.
Disinggung apakah ada unsur politik dalam pernyataan Yahya Waloni, Karding mengatakan tidak penting ada unsur politik atau tidak. "Gak ada urusannya, yang penting orang seperti ini tidak boleh tumbuh dan berkembang. Cara-cara seperti provokasi, menghina, cara menghasut tidak boleh," tuturnya.
Dalam laporannya, Karding juga menyertakan satu buah flashdisk berisi rekaman video YouTube ceramah Yahya Waloni. Pihaknya tidak ingin di tahun politik seperti sekarang, praktik-praktik kampanye hitam (black campaign) seperti itu berkembang luas.
"Itulah yang saya khawatikan bahwa jangan sampai. Kalau dibiarkan itu akan diikuti banyak orang, lalu merusak suasana bernegara, apalagi kampanye. Kita semua punya kewajiban moral maupun politik untuk menjaga suasana kampanye ini berjalan sejuk dan damai sehingga hal-hal yang bisa memprovokasi, memancing, apalagi tersampaikan secara langsung harus dihindari. Saya terus terang ingin memberi pelajaran orang-orang seperti itu," katanya.
Karding mengatakan, untuk menyikapi potensi adanya black campaign dalam kampanye pilpres maupun pileg, hal pertama yang harus dilakukan yaitu memberi contoh dengan menyampaikan kampanye yang positif. "Kedua harus kita tidak boleh putus komunikasi dengan teman sebelah (pendukung Prabowo-Sandiaga). Kita akan komunikasi dengan mereka, mungkin ada kegiatan bersama. Ini penting agar tidak terjadi istilahnya ada miss komunikasi," katanya.
Sementara itu, Sukono, petugas piket yang melakukan pencatatan berita acara pemeriksaan di Sentra Pelayanan Bareskrim Mabes Polri menyebutkan bahwa laporan ini segera dilanjutkan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti Direktorat Cyber Mabes Polri. "Setelah itu langsung dilakukan penyidikan," katanya.
(pur)