Praktisi Minta Hukum Jangan Dijadikan Kartel Politik

Kamis, 20 September 2018 - 19:43 WIB
Praktisi Minta Hukum...
Praktisi Minta Hukum Jangan Dijadikan Kartel Politik
A A A
JAKARTA - Menyikapi adanya dugaan kartel politik di bidang hukum, Lembaga Studi Hukum Indonesia, bersama para aktivis dan akademisi ingin mengkritisi atau menggugat konstitusionalitas ketentuan presidential threshold (PT) sebagaimana dimuat dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jika gugatan para praktisi dan akademisi tentang PT ke Mahkamah Konstitusi atau MK tidak dikabulkan, sama halnya MK menciptakan hukum yang mendorong terjadinya kartel politik," ujar Pengamat hukum tata negara, Zainal Arifin, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Seyogyanya MK memberikan putuasan sesuai dengan semangat reformasi dan amandemen UUD RI, agar kualitas demokrasi di Indonesia tiap tahun dapat ditingkatkan.

"Salah satu bagian dari maraknya korupsi di Indonesia karena hukum belum mendorong dan mengantarkan bangsa Indonesia, lebih jujur dan akuntable," tambahnya.

Sementara itu Pengamat hukum lainnya, Faisal Santiago menambahkan, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan.Pasal itu sudah 10 kali diuji, menandakan betapa strategisnya soal ambang batas pencalonan presiden ini. Semua orang diberikan hak yang sama untuk dipilih dan memolih sesuai dengan undang-undang. Dan tentunya tidak boleh bertentangan dengan UUD RI.
"Kalau bertentangan perlu dilanjukan penolakan," tegas Santiago.

Tak hanya itu Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia, Laksanto Utomo menjelaskan, kearifan lokal yang mulai hilang dari para praktisi hukum dan penyelenggara negara adalah lunturnya sifat kejujuran.

Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan ralyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagai parpol, sejauh maka telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggujawaban atas kinerjanya. kepada rakyat.

"Di negara sebagai kampiun demokrasi tidak ada ketentuan PT, tetapi elektoral terhadap partai peserta pemilu. Lalu, mengapa Indonesia yang melakukan pemilu serentak justru membuat kerangka acuan baru?" kata Laksanto mempertanyakan.
(maf)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved