Nama Oesman Sapta Odang Dicoret dari Daftar Caleg DPD

Kamis, 20 September 2018 - 17:23 WIB
Nama Oesman Sapta Odang Dicoret dari Daftar Caleg DPD
Nama Oesman Sapta Odang Dicoret dari Daftar Caleg DPD
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

OSO yang saat ini menjabat Ketua DPD ini dicoret namanya lantaran belum melepaskan jabatannya dalam partai politik sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami coret tadi malam. Dua orang saja kalau yang dari DPD, yang tidak mengundurkan dari parpol, Juventus dari (daerah pemilihan) Papua Barat, dan Pak OSO," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (20/9/2018).

Pencoretan dilakukan karena caleg tidak menyerahkan surat pengunduran diri pengurus parpol. Ilham mengatakan pada Rabu (19/9) merupakan batas penyerahan surat pengunduran diri tersebut.

"Tadi malam kan kita tunggu sampai tadi malam, satu hari sebelum DCT. Untuk DPD yang belum menyerahkan (surat pengunduran diri), atau belum ada suratnya dari parpol sampai saat ini tetep kita coret," tuturnya.

Sekadar mengingatkan, MK telah memutuskan anggota DPD dilarang menjadi pengurus parpol. Dengan putusan MK, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris parpol saat mendaftar ke KPU.

Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa "pekerjaan lain" pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK berpendapat frasa "pekerjaan lain" dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Frasa itu dinyatakan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.

Jika ditafsirkan dapat atau boleh, menurut MK, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah. Itu juga berpotensi melahirnya perwakilan ganda (double representation).

Raka Dwi Novianto
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6070 seconds (0.1#10.140)