Garda BMI Kecam Praktik Perdagangan Manusia
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) Ahmad Iman merasa prihatin dan mengecam keras praktik perdagangan manusia yang hingga kini masih terjadi.
Iman menganggap perdagangan manusia atau human trafficking sebagai mimpi buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejahatan tersebut dinilai Iman mengancam sendi-sendi kehidupan.Hal itu diungkapkan Iman menyikapi kasus praktik perdagangan manusia ke China dan munculnya situs online penyewaan tenaga kerja Indonesia di Singapura.
Sekadar inforamsi, baru-baru ini terungkap ada 16 aduan yang keluarganya menjadi korban perdagangan manusia ke China. Mereka dijual dengan harga 400-an juta oleh calo atau agen perusahaan. Mereka diperlakukan tidak layak dengan hanya diberi makan seadanya, tidak diberi nafkan dan juga mengalami kekerasan seksual yang berdampak pada fisik dan psikis.
Informasi itu terungkap dari pengaduan yang diterima Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kemudian melakukan advokasi terhadap para korban.
Iman pun mendesak pemerintah, khususnya Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri untuk segera memberikan bantuan hukum kepada korban dan memulangkan mereka ke Tanah Air dengan selamat.
“Kami meminta kepada Pemerintah RI untuk mendesak kepolisian China agar menindak para penadah dan pelaku perdagangan manusia di China sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku,” ungkap Iman, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Garda BMI juga berharap Kementerian Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan atas masalah psikologi dan sosial yang timbul terhadap korban.
Iman mendesak Polri untuk menindak tegas pelaku, penyalur dan semua yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, dalam menyikapi praktik jual beli tenaga kerja online, Iman menganggap hal tersebut sebagai tindakan tidak bermoral dan tidab beradab.
Situs bernama Carousell yang mengiklankan sistem penyewaan pekerja migran Indonesia (PMI) dinilainya telah memperlakukan manusia tidak ubahnya seperti barang dagangan yang bisa bebas dijajakan melalui situs jual beli.
Menurut Iman, perdagangan jasa PMI yang dimuat di situs online bukan hanya melawan etika dan moral tapi juga hukum dan perundangan yang berlaku, terutama UU ITE. Dia yakin Singapura memiliki UU semacam itu.
Iman pun mengimbau para calon pekerja, terutama calon pekerja migran Indonesia agar aktif menggali informasi mengenai tata cara dan prosedur bekerja di luar negeri sesuai hukum dan perundangan.
Hal itu dikatakan harus dilakukan agar dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari masalah. “Saya berharap kepada PMI untuk tidak ragu segera melapor kepada perwakilan negara kita di Negara tujuan jika ada tindakan dari pengguna jasa atau agensi yang dirasa tidak sesuai aturan, kontrak kerja dan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” tuturnya.
Iman mengecam keras pihak-pihak yang menyediakan perdagangan jasa PMI di situs online dan menuntut pertanggungjawaban mereka sesuai UU yang berlaku.
Dia mengatakan, kasus serupa juga pernah terjadi di Saudi Arabia tahun 2016. Ketika itut terungkap pekerja migran Indonesia dijajakan di sebuah mal untuk disewa dan dipekerjakan dengan upah dan kontrak yang menyalahi aturan.
Iman mendesak Pemerintah Indonesia lebih tegas menyampaikan sikap kepada negara-negara tujuan penempatan PMI.
Iman menganggap perdagangan manusia atau human trafficking sebagai mimpi buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejahatan tersebut dinilai Iman mengancam sendi-sendi kehidupan.Hal itu diungkapkan Iman menyikapi kasus praktik perdagangan manusia ke China dan munculnya situs online penyewaan tenaga kerja Indonesia di Singapura.
Sekadar inforamsi, baru-baru ini terungkap ada 16 aduan yang keluarganya menjadi korban perdagangan manusia ke China. Mereka dijual dengan harga 400-an juta oleh calo atau agen perusahaan. Mereka diperlakukan tidak layak dengan hanya diberi makan seadanya, tidak diberi nafkan dan juga mengalami kekerasan seksual yang berdampak pada fisik dan psikis.
Informasi itu terungkap dari pengaduan yang diterima Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kemudian melakukan advokasi terhadap para korban.
Iman pun mendesak pemerintah, khususnya Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri untuk segera memberikan bantuan hukum kepada korban dan memulangkan mereka ke Tanah Air dengan selamat.
“Kami meminta kepada Pemerintah RI untuk mendesak kepolisian China agar menindak para penadah dan pelaku perdagangan manusia di China sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku,” ungkap Iman, di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Garda BMI juga berharap Kementerian Sosial dan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan atas masalah psikologi dan sosial yang timbul terhadap korban.
Iman mendesak Polri untuk menindak tegas pelaku, penyalur dan semua yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, dalam menyikapi praktik jual beli tenaga kerja online, Iman menganggap hal tersebut sebagai tindakan tidak bermoral dan tidab beradab.
Situs bernama Carousell yang mengiklankan sistem penyewaan pekerja migran Indonesia (PMI) dinilainya telah memperlakukan manusia tidak ubahnya seperti barang dagangan yang bisa bebas dijajakan melalui situs jual beli.
Menurut Iman, perdagangan jasa PMI yang dimuat di situs online bukan hanya melawan etika dan moral tapi juga hukum dan perundangan yang berlaku, terutama UU ITE. Dia yakin Singapura memiliki UU semacam itu.
Iman pun mengimbau para calon pekerja, terutama calon pekerja migran Indonesia agar aktif menggali informasi mengenai tata cara dan prosedur bekerja di luar negeri sesuai hukum dan perundangan.
Hal itu dikatakan harus dilakukan agar dapat bekerja dengan aman dan terhindar dari masalah. “Saya berharap kepada PMI untuk tidak ragu segera melapor kepada perwakilan negara kita di Negara tujuan jika ada tindakan dari pengguna jasa atau agensi yang dirasa tidak sesuai aturan, kontrak kerja dan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” tuturnya.
Iman mengecam keras pihak-pihak yang menyediakan perdagangan jasa PMI di situs online dan menuntut pertanggungjawaban mereka sesuai UU yang berlaku.
Dia mengatakan, kasus serupa juga pernah terjadi di Saudi Arabia tahun 2016. Ketika itut terungkap pekerja migran Indonesia dijajakan di sebuah mal untuk disewa dan dipekerjakan dengan upah dan kontrak yang menyalahi aturan.
Iman mendesak Pemerintah Indonesia lebih tegas menyampaikan sikap kepada negara-negara tujuan penempatan PMI.
(dam)