Polri Terus Kembangkan Kasus Perembesan Gula Rafinasi

Selasa, 18 September 2018 - 23:56 WIB
Polri Terus Kembangkan...
Polri Terus Kembangkan Kasus Perembesan Gula Rafinasi
A A A
JAKARTA - Mabes Polri terus mengembangkan kasus perembesan gula rafinasi yang seharusnya untuk industri namun dijual ke pasaran, pascapenahanan satu tersangka yang berinisial KPW.

"Sampai sekarang masih pengembangan," kata Kepala Biro Penerangan Mayarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Ia menyatakan, tersangka Khatimah Putri Wahtuti (KPW), ditahan sejak Minggu (16/9). KPW merupakan pedagang atau distributor gula rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Khatimah diduga memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene yang masih satu grup.

“Keterangan tersangka bahwa dua pabrik GKR tersebut yang menyuruh mengubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah,” katanya.

Dari tindakan itu, didapatkan komisi mulai Rp60 juta hingga Rp1,22 miliar.

Sebelumnya Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri) melaporkan PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi serta tujuh penjual gula, atas penjualan gula rafinasi ke pasaran.

Sekretaris Jenderal Aptri Nur Khabsyin, menyebutkan peredaran gula rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 dan Pasal 9 ayat 2.

"Yaitu gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri," katanya.

Pihaknya sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku dikarenakan sangat merugikan petani.

Perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi nasional secara bertahun-tahun sampai dengan saat ini.

Lokasi penjualan gula yang hanya diperbolehkan untuk industri itu berada di Pontianak, Kalimantan Barat, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Tengerang, Banten serta Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.

Ia mengaku laporan ke polisi atas nama Aptri itu, merupakan yang ketiga kalinya. "Laporan sebelumnya bahkan sampai ke persidangan," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Pemeriksaan Kesehatan...
Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-79 Polri saat CFD Jakarta
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Rapat Perdana Komisi...
Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi Polri
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Profil Irjen Pol Ramdani...
Profil Irjen Pol Ramdani Hidayat, Alumni Akpol 1990 yang Jabat Dankor Brimob
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved