Polri Terus Kembangkan Kasus Perembesan Gula Rafinasi
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri terus mengembangkan kasus perembesan gula rafinasi yang seharusnya untuk industri namun dijual ke pasaran, pascapenahanan satu tersangka yang berinisial KPW.
"Sampai sekarang masih pengembangan," kata Kepala Biro Penerangan Mayarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Ia menyatakan, tersangka Khatimah Putri Wahtuti (KPW), ditahan sejak Minggu (16/9). KPW merupakan pedagang atau distributor gula rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Khatimah diduga memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene yang masih satu grup.
“Keterangan tersangka bahwa dua pabrik GKR tersebut yang menyuruh mengubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah,” katanya.
Dari tindakan itu, didapatkan komisi mulai Rp60 juta hingga Rp1,22 miliar.
Sebelumnya Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri) melaporkan PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi serta tujuh penjual gula, atas penjualan gula rafinasi ke pasaran.
Sekretaris Jenderal Aptri Nur Khabsyin, menyebutkan peredaran gula rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 dan Pasal 9 ayat 2.
"Yaitu gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri," katanya.
Pihaknya sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku dikarenakan sangat merugikan petani.
Perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi nasional secara bertahun-tahun sampai dengan saat ini.
Lokasi penjualan gula yang hanya diperbolehkan untuk industri itu berada di Pontianak, Kalimantan Barat, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Tengerang, Banten serta Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.
Ia mengaku laporan ke polisi atas nama Aptri itu, merupakan yang ketiga kalinya. "Laporan sebelumnya bahkan sampai ke persidangan," tandasnya.
"Sampai sekarang masih pengembangan," kata Kepala Biro Penerangan Mayarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Ia menyatakan, tersangka Khatimah Putri Wahtuti (KPW), ditahan sejak Minggu (16/9). KPW merupakan pedagang atau distributor gula rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Khatimah diduga memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene yang masih satu grup.
“Keterangan tersangka bahwa dua pabrik GKR tersebut yang menyuruh mengubah TDI yang asli kapasitas 6.000 ton menjadi 60.000 ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah,” katanya.
Dari tindakan itu, didapatkan komisi mulai Rp60 juta hingga Rp1,22 miliar.
Sebelumnya Andalan Petani Tebu Indonesia (Aptri) melaporkan PT Duta Sugar Internasional, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Jawa Manis Rafinasi serta tujuh penjual gula, atas penjualan gula rafinasi ke pasaran.
Sekretaris Jenderal Aptri Nur Khabsyin, menyebutkan peredaran gula rafinasi itu telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 dan Pasal 9 ayat 2.
"Yaitu gula rafinasi hanya diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar dalam negeri," katanya.
Pihaknya sangat berharap agar pelaku tindak pidana tersebut dapat diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku dikarenakan sangat merugikan petani.
Perdagangan gula rafinasi menyebabkan kekacauan distribusi nasional secara bertahun-tahun sampai dengan saat ini.
Lokasi penjualan gula yang hanya diperbolehkan untuk industri itu berada di Pontianak, Kalimantan Barat, Banjarmasin, Kalimantan Timur, Tengerang, Banten serta Bogor dan Cianjur, Jawa Barat.
Ia mengaku laporan ke polisi atas nama Aptri itu, merupakan yang ketiga kalinya. "Laporan sebelumnya bahkan sampai ke persidangan," tandasnya.
(pur)