Perkara Sertifikat GWP, Bareskrim Diminta Ikuti Petunjuk Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Fireworks Ventures Limited mendesak Bareskrim Polri segera menuntaskan pemberkasan ulang perkara dugaan penggelapan sertifikat PT GWP, sehingga pengadilan yang akan memutus kebenaran terkait klaim piutang dan hak tagih yang menjadi pemicu kasus itu.
Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara (selaku kuasa Fireworks), meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menuntaskan pemberkasan kembali perkara tersebut dengan memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung untuk menyita tiga sertifikat PT GWP yang saat ini dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk.
"Sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan. Dan biarkan majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut," kata Berman dalam keterangan kepada pers, Sabtu (15/9/2018).
Berman mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang diterima kliennya dari Dirtipidum Bareskrim, penyidik akan melakukan dua agenda terkait petunjuk Kejagung (P-19), yaitu menyita sertifikat PT GWP yang dikuasai Bank CCB, dan melakukan pemberkasan ulang perkara.
"Karena itu, kami mohon Bareskrim segera menindaklanjuti dua agenda itu demi kepastian hukum dan tidak berlarut-larut," ucapnya.
Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta, penyidik mendapatkan konfirmasi dan kepastian bahwa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP dikuasai dan berada di Bank CCB.
Hal senada belakangan diakui manajemen Bank CCB melalui penjelasan dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. Saat itu, Bank CCB hanya menunjukkan rangkaian dokumen sertifikat PT GWP, dan tidak menyerahkan kepada penyidik Bareskrim dengan alasan penyidik tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan.
Penyidik lalu meminta izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana PN Jaksel kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel pada 29 Maret 2018.
"Manajemen Bank CCB mempersoalkan izin penyitaan, lalu penyidik Bareskrim telah mendapatkan izin tersebut dari PN Jaksel. Klop sudah. Sebenarnya penyidik tinggal datang lagi ke Bank CCB untuk mengambil sertifikat PT GWP. Harusnya tidak ada kendala lagi," papar Berman.
Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini CCB).
Kasus itu bermula dari laporan polisi pada 21 September 2016 yang dibuat Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT GWP terkait dugaan penggelapan sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M Cahya dan Tohir Sutanto.
Fireworks membeli dan menerima pengalihan piutang (hak tagih/cessie) atas nama debitur PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. MAS sendiri memenangkan lelang aset kredit PT GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran aset kredit PT GWP yang dibelinya itu kepada BPPN.
Persoalannya, meski seluruh dokumen aset kredit (asset transfer kit) sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa dokumen sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain. Padahal, hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih.
Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat PT GWP. Di tengah proses hukum yang dilakukan Bareskrim, pada 12 Februari 2018, Bank CCB sekonyong-konyong mengklaim telah mengalihkan piutang PT GWP kepada pengusaha Tomy Winata.
Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara (selaku kuasa Fireworks), meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menuntaskan pemberkasan kembali perkara tersebut dengan memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung untuk menyita tiga sertifikat PT GWP yang saat ini dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk.
"Sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan. Dan biarkan majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut," kata Berman dalam keterangan kepada pers, Sabtu (15/9/2018).
Berman mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang diterima kliennya dari Dirtipidum Bareskrim, penyidik akan melakukan dua agenda terkait petunjuk Kejagung (P-19), yaitu menyita sertifikat PT GWP yang dikuasai Bank CCB, dan melakukan pemberkasan ulang perkara.
"Karena itu, kami mohon Bareskrim segera menindaklanjuti dua agenda itu demi kepastian hukum dan tidak berlarut-larut," ucapnya.
Sebelumnya, dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta, penyidik mendapatkan konfirmasi dan kepastian bahwa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP dikuasai dan berada di Bank CCB.
Hal senada belakangan diakui manajemen Bank CCB melalui penjelasan dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. Saat itu, Bank CCB hanya menunjukkan rangkaian dokumen sertifikat PT GWP, dan tidak menyerahkan kepada penyidik Bareskrim dengan alasan penyidik tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan.
Penyidik lalu meminta izin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana PN Jaksel kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel pada 29 Maret 2018.
"Manajemen Bank CCB mempersoalkan izin penyitaan, lalu penyidik Bareskrim telah mendapatkan izin tersebut dari PN Jaksel. Klop sudah. Sebenarnya penyidik tinggal datang lagi ke Bank CCB untuk mengambil sertifikat PT GWP. Harusnya tidak ada kendala lagi," papar Berman.
Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini CCB).
Kasus itu bermula dari laporan polisi pada 21 September 2016 yang dibuat Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT GWP terkait dugaan penggelapan sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M Cahya dan Tohir Sutanto.
Fireworks membeli dan menerima pengalihan piutang (hak tagih/cessie) atas nama debitur PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. MAS sendiri memenangkan lelang aset kredit PT GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran aset kredit PT GWP yang dibelinya itu kepada BPPN.
Persoalannya, meski seluruh dokumen aset kredit (asset transfer kit) sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa dokumen sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain. Padahal, hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih.
Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat PT GWP. Di tengah proses hukum yang dilakukan Bareskrim, pada 12 Februari 2018, Bank CCB sekonyong-konyong mengklaim telah mengalihkan piutang PT GWP kepada pengusaha Tomy Winata.
(maf)