Yusril: Kesaksian Glenn Yusuf Membuktikan Tidak Ada Misrepresentasi

Rabu, 12 September 2018 - 20:01 WIB
Yusril: Kesaksian Glenn...
Yusril: Kesaksian Glenn Yusuf Membuktikan Tidak Ada Misrepresentasi
A A A
JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra mengemukakan bahwa inti dakwaan dan tuntutan JPU terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Sjafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai perbuatan melawan hukum dengan dalih adanya misrepresentasi oleh Sjamsul Nursalim (SN) tidak terbukti karena peristiwa itu sendiri tidak pernah terjadi.

Yusril Ihza Mahendra menilai, karena peristiwa atau perbuatan/kejadian misrep itu tidak ada atau tidak pernah terjadi, maka unsur melawan hukum dari Sjafruddin Temenggung tidak terbukti. Ia menampik dakwaan oleh jaksa tentang SN yang menyatakan hutang petambak adalah lancar padahal macet.

“Peristiwa atau kejadian dimana SN menyatakan hutang tersebut lancar adalah tidak pernah ada. Karena tiada seorang pun saksi maupun bukti lain termasuk surat dan pengakuan SN yang membuktikan adanya peristiwa misrepresentasi itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Menurut Yusril, hutang Petambak adalah hutang para petambak kepada BDNI, dan merupakan salah satu Asset BDNI. Sedangkan BDNI telah di ambil alih oleh BPPN sejak 3 April 1998, lebih dari 1 tahun sebelum MSAA di Closing pada 25 Mei 1999. Pada saat pembuatan MSAA seluruh data Neraca dan perhitungan berasal dari BPPN sendiri. "Bagaimana sekarang setelah 20 tahun baru dinyatakan ada misrepresentansi," terangnya.

Apalagi, MSAA adalah suatu perjanjian Perdata, dimana di dalamnya jelas tertera, jikalau ada perselisihan atau argumentasi misrepresentansi harus diselesaikan melalui Hukum Perdata. Sebelum ada keputusan Pengadilan Perdata yang berkuatan hukum tetap, berarti tidak ada misrepresentansi.

Dalam argumentasinya, Yusril juga menunjuk pada dua saksi atas sangkaan tersebut yang diajukan JPU yaitu Glenn M Yusuf dan Rudy Suparman. Glenn Yusuf, mantan Ketua BPPN mengakui di muka sidang, pada mulanya ia dalam suratnya menyatakan bahwa SN telah menyatakan bahwa hutang petambak adalah lancar.

Namun kemudian, setelah mendengarkan keterangan kesaksian Farid Harianto mantan Wakil Ketua BPPN bahwa SN tidak pernah hadir dalam rapat, Glenn Yusuf meralat keterangannya sendiri. Glenn menyatakan, dia baru sekarang mengetahui bahwa SN tidak pernah hadir dalam negosiasi.

"Seketika ia merubah pernyataannya dan menyatakan bahwa pernyataan hutang itu lancar berasal dari advisor. Dalam sidang, Glenn juga mengakui bahwa dia sendiri tidak pernah hadir dalam rapat tersebut dan informasi tersebut hanya dia peroleh dari staffnya," jelasnya.

Saksi Rudy Suparman, mantan Direktur Utama Danareksa dalam persidangan menyatakan, SN selaku pemegang saham pengendali BDNI mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp 4,8 triliun sebagai pinjaman lancar melalui advisornya.

Yusril menyimpulkan, keterangan dua orang saksi tersebut justru membuktikan bahwa tidak ada kata-kata atau keterangan dari SN sendiri yang menyatakan “hutang petambak adalah lancar”. Fakta ini didukung oleh pernyataan Glenn Yusuf bahwa SN tidak hadir dalam negosiasi, dengan demikian SN tidak mungkin menyatakan bahwa hutang petambak adalah lancar. Fakta lainnya, Glenn dan Rudy Suparman menyatakan bahwa kata-kata hutang lancar tersebut disampaikan oleh advisornya.

“Ini justru membuktikan bahwa SN tidak pernah menyatakan sendiri. Apakah betul advisor pernah menyatakan hal tersebut, siapa nama advisornya, kapan, dimana, dan terhadap siapa disampaikan? Semua hal itu tidak pernah dibuktikan di pengadilan karena advisor tersebut tidak pernah diperiksa dan tidak pernah memberikan keterangan di persidangan”, ujarnya.
(pur)
Berita Terkait
Satgas BLBI Menangi...
Satgas BLBI Menangi Perkara Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko
6 Obligor Penuhi Panggilan...
6 Obligor Penuhi Panggilan Satgas BLBI
Kepastian Hukum Bisa...
Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI
Panggil Kaharudin Ongko,...
Panggil Kaharudin Ongko, Satgas BLBI Tagih Utang Rp8,2 Triliun
Satgas BLBI Sudah Sita...
Satgas BLBI Sudah Sita Rp19 Triliun Aset Debitur dan Obligor
Humanika Desak Kasus...
Humanika Desak Kasus BLBI Segera Dituntaskan
Berita Terkini
Mutasi Polri, Deputi...
Mutasi Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Jabar
17 menit yang lalu
10 Dirreskrimum Polda...
10 Dirreskrimum Polda Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Ini Nama-namanya
19 menit yang lalu
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Langsung Ditahan
54 menit yang lalu
Momen Raja Abdullah...
Momen Raja Abdullah II Jadi Sopir Prabowo, Sambut Hangat Kunjungan di Yordania
8 jam yang lalu
Prabowo dan Emir Qatar...
Prabowo dan Emir Qatar Saksikan Penandatanganan MoU Dialog Strategis RI-Qatar
8 jam yang lalu
Bane Raja Manalu: Larangan...
Bane Raja Manalu: Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Baik untuk Masa Depan Bali
8 jam yang lalu
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved