Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Bebas Murni Hari Ini

Rabu, 29 Agustus 2018 - 10:58 WIB
Pollycarpus Terpidana...
Pollycarpus Terpidana Kasus Pembunuhan Munir Bebas Murni Hari Ini
A A A
BANDUNG - Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Talib, Pollycarpus Budihari Prijanto, bebas murni pada hari ini.

Pollycarpus Budihari Priyanto menerima surat bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Rabu (29/8/2018).

Dia telah menjalani hukuman selama 10 tahun dari vonis 14 tahun penjara. Pollycarpus tiba di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jalan Ibrahim Aji, Kota Bandung, sekira pukul 08.40 WIB.

Polly datang ke Bapas Bandung ditemani istri Yosepha Hera Indaswari mengendarai mobil Suzuki Karimun Wagon hitam nopol B 1152 WZB. Setelah tiba, Pollycarpus yang mengenakan kemeja lengan panjang hitam dan celana jins hitam itu langsung masuk ke kantor Bapas untuk mengurus surat bebas murni untuk dirinya.

(Baca juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Hakim di Medan)

Sekitar 30 menit kemudian, Pollycarpus dan istri keluar dari ruang kepala Bapas Bandung sambil membawa map oranye berisi surat bebas murni Pollycarpus.

"Saya merasa senang sekali, bahagia, sudah enggak ada beban lagi karena sudah bebas. Udah enggak ada ganjelanlah, lupakan saja," kata Pollycarpus.

Selama bebas bersyarat, Polly telah 30 kali melakukan wajib lapor ke Bapas Bandung dan selalu berkoordinasi dan melapor secara rutin melalui sambungan telepon .

"Saya selalu memberitahukan aktivitas saya selama bebas bersyarat. Saya sedang berada di mana. Kalau sedang di luar kota pun saya selalu lapor melalui telepon," ujar Polly.

Kepala Bapas Bandung Arjani Pujiastini mengatakan, surat bebas murni bagi Pollycarpus dikeluarkan karena masa pidana dan bimbingan hari ini. Jadi sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Arjani mengemukakan, selama menjalano empat tahun bebas bersyarat Pollycarpus telah 23 kali lapor. "Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu (melapor), misalkan ada di Papua, dia berkoordinasi dengan kami. Tapi kalau beliau di Jakarta atau Bandung, pasti melapor," ujar Arjani.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ade Kusmanto mengatakan, status bebas murni itu diperoleh Pollycarpus setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.

Ade mengatakan, Pollycarpus telah menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat terhitung per akhir November 2014. "Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat 29 Agustus 2018," kata Ade saat dihubungi.

Ade mengatakan, Pollycarpus sebelumnya divonis hakim 14 tahun penjara karena terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004. Selama masa penanganan itu, Pollycarpus mendapat remisi 51 bulan 80 hari.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved