Suap PLTU Riau, Eni Saragih: Saya Tidak Ingin Menarik Orang Lain

Selasa, 28 Agustus 2018 - 18:46 WIB
Suap PLTU Riau, Eni...
Suap PLTU Riau, Eni Saragih: Saya Tidak Ingin Menarik Orang Lain
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Eni Maulani Saragih tidak ingin menarik orang lain dalam kasus yang menimpanya.

Hal itu, menurut Eni, sudah sesuai dengan kesaksiannya menyampaikan fakta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi begini untuk saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya, saya tidak ingin menarik orang lain bahwa saya sudah sampaikan sejelas - jelasnya kepada penyidik dan tentu itu berdasarkan fakta - fakta yang sudah ada," kata Eni usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (28/8/2018).

Diketahui sebelumnya, dana suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 diduga turut mengalir untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada Desember 2017 lalu.

Hal ini di konfirnasi oleh Eni saat di tanyai uang USD 1,5 juta untuk mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo.

"Kalau itu ngga sampai ke sana. Tadi memang ada duit yang Rp2 miliar saya terima sebagian saya inikan untuk Munaslub," kata Eni seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes. Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp4,8 miliar.

Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar. Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved