Suap PLTU Riau, Setnov Akui Pernah Dengar Aliran Dana ke Golkar
Senin, 27 Agustus 2018 - 18:59 WIB
Suap PLTU Riau, Setnov Akui Pernah Dengar Aliran Dana ke Golkar
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Setnov sapaan akrabnya diperiksa sekitar hampir 5 jam. Dia datang sekitar pukul 09.20 WIB dan keluar dari kantor komisi anti rasuah itu sekitar pukul 15.00 WIB.
Dengan langkah pelan, Setnov keluar dari Gedung KPK, dikawal beberapa petugas keamanan. Dirinya mengaku mendengar kabar terkait aliran dana ke partai berlambang beringin itu. Tidak jelas dari mana Setnov mendengar kabar tersebut.
"Yaa, saya dengar begitu. Ada yang bilang," kata Setnov sambil melangkah ke mobil tahanan yang telah di depan Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait aliran uang dari proyek PLTU Riau-1, Setnov mengaku dirinya diperiksa terkait kasus yang menyeret nama mantan Menteri Sosial Idrus Marham. "Soal Pak Idrus saja," ungkapnya.
Pada Jumat (24/8) malam, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka dalam kasus PLTU Riau-1. KPK menduga Idrus telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan Johannes Budi Sutrisno Kotjo.
Setnov sapaan akrabnya diperiksa sekitar hampir 5 jam. Dia datang sekitar pukul 09.20 WIB dan keluar dari kantor komisi anti rasuah itu sekitar pukul 15.00 WIB.
Dengan langkah pelan, Setnov keluar dari Gedung KPK, dikawal beberapa petugas keamanan. Dirinya mengaku mendengar kabar terkait aliran dana ke partai berlambang beringin itu. Tidak jelas dari mana Setnov mendengar kabar tersebut.
"Yaa, saya dengar begitu. Ada yang bilang," kata Setnov sambil melangkah ke mobil tahanan yang telah di depan Kantor KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait aliran uang dari proyek PLTU Riau-1, Setnov mengaku dirinya diperiksa terkait kasus yang menyeret nama mantan Menteri Sosial Idrus Marham. "Soal Pak Idrus saja," ungkapnya.
Pada Jumat (24/8) malam, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka dalam kasus PLTU Riau-1. KPK menduga Idrus telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan Johannes Budi Sutrisno Kotjo.
(pur)