Seskab: Inpres Gempa NTB Atur Penanganan seperti Bencana Nasional

Kamis, 23 Agustus 2018 - 16:03 WIB
Seskab: Inpres Gempa NTB Atur Penanganan seperti Bencana Nasional
Seskab: Inpres Gempa NTB Atur Penanganan seperti Bencana Nasional
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani instruksi presiden (Inpres) tentang penanganan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Inpres ini menjadikan penanganan bencana di NTB seperti penanganan bencana nasional.

"Intinya begini, Inpres ini mengatur bahwa sebenarnya bencana di Lombok, itu penanganannya sepenuhnya seperti bencana nasional, sepenuhnya," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Pramono mengatakan, subtansi dasar dari Inpres Jokowi adalah memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljo sebagai koordinator, dibantu oleh TNI, Polri dan BNPB untuk merehabilitasi dan normalisasi fasilitas utama yang mengalami kerusakan.

Dia meminta semua pihak tidak mempersoalkan ihwal status bencana gempa bumi di NTB. "Upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, Sumabawa, NTB," kata Pramono.

Politikus PDIP ini melanjutkan, Indonesia harus belajar kepada bangsa-bangsa lain seperti Jepang yang bersatu padu dalam menghadapi bencana alam. "Bukan malah kemudian menginformasikan hal yang bukan sebenarnya," imbuh Pramono.

Ditambahkan olehnya, pemerintah tetap tidak menaikkan status bencana di NTB menjadi bencana nasional. Hal itu dilakukan untuk mencegah pihak asing ikut campur dalam urusan internal dalam negeri.

"Untuk itu kenapa tidak jadi bencana nasional, kalau bencana nasional maka orang asing bisa masuk seenaknya, dan kita masih mampu menangani sendiri," tegas Pramono.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8139 seconds (0.1#10.140)