Kasus Suap PLTU Riau 1, KPK Dalami Peran Idrus Marham

Kamis, 16 Agustus 2018 - 06:42 WIB
Kasus Suap PLTU Riau...
Kasus Suap PLTU Riau 1, KPK Dalami Peran Idrus Marham
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan peran mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar yang kini Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, dalam ‎kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau 1.‎

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik memeriksa Idrus Marham untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau PLTU Riau 1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau.

Pemeriksaan Idrus kali ini untuk tersangka penerima suap Rp4,8 miliar Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Febri menggariskan, penyidik punya alasan utama untuk memeriksa Idrus tiga kali hingga kini.

Penyidik ingin mendalami lebih rinci dan detail tentang dugaan pertemuan-pertemuan baik formal maupun informal, termasuk isi pembicaraan saat pertemuan-pertemuan. Selain itu bagaimana Idrus berperan dalam proses pengajuan, usulan, hingga rencana penandatangan persetujuan konsorsium BlackGold Natural Resources Limited sebagai konsorsium yang menggarap PLTU Riau 1.

"Tentu sejauh mana (dugaan) peran dari saksi (Idrus), termasuk dalam pertemuan-pertemuan untuk proses tersebut.‎ Saksi (Idrus) yang diperiksa oleh KPK itu pasti mengetahui sebagian dari rangkaian perbuatan, setidaknya dari informasi awal yang didapatkan oleh KPK," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2018) malam.

Dalam konteks pertemuan informal, Febri memaparkan, penyidik ingin memastikan kebenaran pertemuan Idrus dengan tersangka Eni dan tersangka pemberi suap, pemilik saham BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo atau dengan saksi-saksi lain termasuk Direktur Utama PT PLN (persero) Sofyan Basir.

Konteks yang ingin dipastikan adalah baik secara sendiri atau atau bersama para pihak. Apalagi Febri menegaskan, dalam semua proses tersebut akhirnya sudah ada realisasi Rp4,8 miliar untuk pemulusannya.

"Itu yang perlu digali dari saksi Idrus Marham. Ini kami pandang penting untuk konstruksi kasus ini. Karena semua proses sampai pada rencana persetujuan proyek PLTU Riau 1 tentu tidak datang tiba-tiba. Apalagi kami mendapatkan bukti dugaan aliran dana Rp4,8 miliar, yang (penyerahan terakhir) sebagian diamankan pada saat tangkap tangan," bebernya.

(Baca juga: KPK Tengah Mengkaji Pidana Korporasi Kasus Suap PLTU Riau 1)

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menambahkan, pada Rabu (15/8) ini penyidik juga memeriksa secara silang Eni dan Kotjo, masing-masing sebagai saksi. Materi yang didalami penyidik hampir sama dengan yang dikonfirmasi dan didalami dalam pemeriksaan Idrus Marham.

Eni Maulani Saragih merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 18.42 WIB. Eni mengaku, pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Kotjo. Eni menolak memberikan jawaban saat dikonfirmasi tentang dugaan pertemuannya dengan Idrus dan dugaan alokasi uang untuk Idrus.

Di sisi lain, Eni mengatakan, dirinya sudah menjelaskan ke penyidik tentang beberapa pertemuan informal dalam upaya kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau 1.‎ "Saya diperiksa sebagai saksinya pak Johannes Kotjo. Saya jelaskan ke penyidik ya (tentang pertemuan informal)," ujar Eni sebelum menaiki mobil tahanan.

Idrus Marham tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.21 WIB. Hingga berita ini diturunkan pukul 21.00 WIB atau selang 11 jam, Idrus masih berada dalam ruang pemeriksaan. Saat datang, Idrus mengaku pemeriksaannya untuk dua tersangka sekaligus yakni Eni dan Kotjo.

Dia meyakini pemeriksaan kali ini untuk lebih memperjelas keterangannya dalam dua kali pemeriksaan sebelumnya. Meski begitu untuk subtansi pemeriksaan ketiga, Idrus mengaku belum mengetahui. Lantas bagaimana Idrus menyikapi statusnya dengan pemeriksaan hingga tiga kali?

"Sudah tiga kali, empat kali, beberapa kali, kita akan hadiri ini. Karena ini (tentang) bagaimana penghormatan (terhadap) proses hukum yang ada. Jadi kalai kita ini (mau) melihat negara ini maju, ya kita harus menghormati hukum yang ada. Jangan ada intrik-intrik, nggak boleh," ujar Idrus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)