AICHR Komitmen Cegah Segala Bentuk Pelanggaran HAM

Senin, 13 Agustus 2018 - 20:37 WIB
AICHR Komitmen Cegah...
AICHR Komitmen Cegah Segala Bentuk Pelanggaran HAM
A A A
JAKARTA - Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) berkomitmen untuk mempromosikan pencegahan dan pemberantasan tindak penyiksaan dan segala bentuk tindakan kejam dan merendahkan martabat manusia atau melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti yang tertuang di dalam pasal 14 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (AHRD).

Tak diragukan lagi bahwa pasal ini menjadi dasar yang kuat bagi AICHR untuk mengadakan sebuah lokakarya pengembangan kapasitas para pemangku jabatan di negara-negara anggota ASEAN sebagai bagian dari kontribusinya untuk memberikan pendidikan dan mempromosikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Para pembicara dalam kegiatan ini di antaranya pakar hukum Indonesia, pakar kepolisian Norwegia, sub-komisi PBB untuk pencegahan penyiksaan, Kemlu RI, Kementerian Kehakiman Thailand, Pusat Rehabilitasi Filipina, Kemenkumham RI, Kepolisian RI, dan asosiasi pencegahan penyiksaan.

Wakil Indonesia untuk AICHR, Dinna Wisnu mengatakan, upaya pemberantasan kejahatan menghadapi berbagai tantangan, diantaranya adalah penegak hukum yang malah melakukan tindakan penyiksaan, kekejaman, dan tidak manusiawi.

"Hal tersebut dapat terjadi tidak hanya karna adanya tekanan sosial dan politik tetapi juga tidak adanya perundang-undangan dan aturan prosedural, kurangnya pengetahuan tentang bagaimana mencegah tindakan tersebut di seantero negeri, atau kurangnya peningkatan kapasitas terkini terkait cara-cara efektif memberantas kejahatan, melakukan investigasi, dan mengumpulkan informasi," kata Dinna Wisnu, Senin (13/8/2018).

Menurut Dinna, bagian inilah yang disajikan dalam lokakarya ini. Lanjutnya, lokakarya ini menghubungkan para peserta dengan orang-orang yang peduli dan dapat memberikan dukungan. AICHR membantu negara anggota ASEAN untuk mendapatkan pemahaman bersama tentang pasal 14 AHRD dan cara-cara untuk meningkatkan pelaksanaannya.

"AICHR juga menyorot aspek perlindungan kelompok-kelompok rentan kapanpun mereka berurusan dengan hukum, seperti perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas. Program ini termasuk kunjungan ke Lapas Klas IIA Wanita Semarang dan klinik anti penyiksaan (dengan simulasi wawancara investigasi)," ungkapnya.

Hasil dari program ini sambung Dinna, akan mencakup poin-poin pemahaman bersama tentang pasal 14 AHRD dan rekomendasi-rekomendasi praktis untuk ditindaklanjuti oleh AICHR termasuk upaya peningkatan kapasitas dan pendidikan lebih lanjut.

"Program ini dapat terlaksana atas kerjasama AICHR dengan kedutaan besar Swiss di Indonesia, kedutaan besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Kementerian Luar Negeri RI," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
5 Dampak Buruk Korban...
5 Dampak Buruk Korban KDRT, Berkaca Kasus yang Dokter Qory
Cegah Tindakan Kekerasan...
Cegah Tindakan Kekerasan Lewat Pendidikan Perdamaian
Perlu Sanksi Sosial...
Perlu Sanksi Sosial bagi Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kemlu Desak Tindakan...
Kemlu Desak Tindakan Kekerasan di Konflik Israel-Palestina Segera Dihentikan
Komnas HAM: Temukan...
Komnas HAM: Temukan Fakta Ada Tindakan Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas
Di Dewan HAM, RI Serukan...
Di Dewan HAM, RI Serukan Tindakan Tegas Terhadap Aksi Kekerasan Rasial
Berita Terkini
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Usai Rumahnya Digeledah,...
Usai Rumahnya Digeledah, Anggota BPK Bobby Rizaldi Penuhi Panggilan KPK
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved