AICHR Komitmen Cegah Segala Bentuk Pelanggaran HAM

Senin, 13 Agustus 2018 - 20:37 WIB
AICHR Komitmen Cegah Segala Bentuk Pelanggaran HAM
AICHR Komitmen Cegah Segala Bentuk Pelanggaran HAM
A A A
JAKARTA - Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) berkomitmen untuk mempromosikan pencegahan dan pemberantasan tindak penyiksaan dan segala bentuk tindakan kejam dan merendahkan martabat manusia atau melanggar hak asasi manusia (HAM) seperti yang tertuang di dalam pasal 14 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN (AHRD).

Tak diragukan lagi bahwa pasal ini menjadi dasar yang kuat bagi AICHR untuk mengadakan sebuah lokakarya pengembangan kapasitas para pemangku jabatan di negara-negara anggota ASEAN sebagai bagian dari kontribusinya untuk memberikan pendidikan dan mempromosikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Para pembicara dalam kegiatan ini di antaranya pakar hukum Indonesia, pakar kepolisian Norwegia, sub-komisi PBB untuk pencegahan penyiksaan, Kemlu RI, Kementerian Kehakiman Thailand, Pusat Rehabilitasi Filipina, Kemenkumham RI, Kepolisian RI, dan asosiasi pencegahan penyiksaan.

Wakil Indonesia untuk AICHR, Dinna Wisnu mengatakan, upaya pemberantasan kejahatan menghadapi berbagai tantangan, diantaranya adalah penegak hukum yang malah melakukan tindakan penyiksaan, kekejaman, dan tidak manusiawi.

"Hal tersebut dapat terjadi tidak hanya karna adanya tekanan sosial dan politik tetapi juga tidak adanya perundang-undangan dan aturan prosedural, kurangnya pengetahuan tentang bagaimana mencegah tindakan tersebut di seantero negeri, atau kurangnya peningkatan kapasitas terkini terkait cara-cara efektif memberantas kejahatan, melakukan investigasi, dan mengumpulkan informasi," kata Dinna Wisnu, Senin (13/8/2018).

Menurut Dinna, bagian inilah yang disajikan dalam lokakarya ini. Lanjutnya, lokakarya ini menghubungkan para peserta dengan orang-orang yang peduli dan dapat memberikan dukungan. AICHR membantu negara anggota ASEAN untuk mendapatkan pemahaman bersama tentang pasal 14 AHRD dan cara-cara untuk meningkatkan pelaksanaannya.

"AICHR juga menyorot aspek perlindungan kelompok-kelompok rentan kapanpun mereka berurusan dengan hukum, seperti perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas. Program ini termasuk kunjungan ke Lapas Klas IIA Wanita Semarang dan klinik anti penyiksaan (dengan simulasi wawancara investigasi)," ungkapnya.

Hasil dari program ini sambung Dinna, akan mencakup poin-poin pemahaman bersama tentang pasal 14 AHRD dan rekomendasi-rekomendasi praktis untuk ditindaklanjuti oleh AICHR termasuk upaya peningkatan kapasitas dan pendidikan lebih lanjut.

"Program ini dapat terlaksana atas kerjasama AICHR dengan kedutaan besar Swiss di Indonesia, kedutaan besar Kerajaan Norwegia di Jakarta, Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Kementerian Luar Negeri RI," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6008 seconds (0.1#10.140)