IDI-RSPAD Ingin Secepatnya Serahkan Hasil Tes Kesehatan Capres

Minggu, 12 Agustus 2018 - 16:58 WIB
IDI-RSPAD Ingin Secepatnya...
IDI-RSPAD Ingin Secepatnya Serahkan Hasil Tes Kesehatan Capres
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah dimulai pada hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Pada hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter Rumah Sakit RSPAD.

Adapun penilaian kesehatan capres-cawapres didasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam peraturan KPU disebutkan bahwa KPU berkoordinasi dengan IDI untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal capres dan cawapres yang ditetapkan dengan keputusan KPU, serta memeroleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

"Untuk tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim terdiri atas dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain," kata Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG(K) dalam siaran persnya, Minggu (12/8/2018).

Menurut dia, terdapat banyak persyaratan untuk dapat menjadi tim pemeriksa, salah satunya memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.

"Seluruh tim terikat sumpah dan kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen," katanya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat. Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini.
"Hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU dua hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Namun tim berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim. Diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh Tim kepada KPU. Kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya menjadi kewenangan KPU," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved