IDI-RSPAD Ingin Secepatnya Serahkan Hasil Tes Kesehatan Capres

Minggu, 12 Agustus 2018 - 16:58 WIB
IDI-RSPAD Ingin Secepatnya...
IDI-RSPAD Ingin Secepatnya Serahkan Hasil Tes Kesehatan Capres
A A A
JAKARTA - Pemeriksaan kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) telah dimulai pada hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Pada hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter Rumah Sakit RSPAD.

Adapun penilaian kesehatan capres-cawapres didasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam peraturan KPU disebutkan bahwa KPU berkoordinasi dengan IDI untuk menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal capres dan cawapres yang ditetapkan dengan keputusan KPU, serta memeroleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

"Untuk tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim terdiri atas dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain," kata Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG(K) dalam siaran persnya, Minggu (12/8/2018).

Menurut dia, terdapat banyak persyaratan untuk dapat menjadi tim pemeriksa, salah satunya memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.

"Seluruh tim terikat sumpah dan kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen," katanya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat. Oleh karena itu, sambung dia, diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini.
"Hasil pemeriksaan sendiri paling lambat harus disampaikan kepada KPU dua hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan. Namun tim berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim. Diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh Tim kepada KPU. Kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya menjadi kewenangan KPU," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0840 seconds (0.1#10.140)