Ajukan Permohonan Sengketa, Hanura Berharap Bawaslu Segera Menyidangkan

Sabtu, 04 Agustus 2018 - 02:57 WIB
Ajukan Permohonan Sengketa,...
Ajukan Permohonan Sengketa, Hanura Berharap Bawaslu Segera Menyidangkan
A A A
JAKARTA - DPP Partai Hanura resmi mendaftarkan sengketa Pemilu ke Bawaslu setelah hampir 500-an lebih bakal calon legislatif (caleg) mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU pada 1 Agustus 2018 lalu.

Kuasa hukum Partai Hanura, Servasius Serbaya Manek mengklaim seluruh bakal caleg kliennya memenuhi syarat. Namun, KPU yang disampaikan melalui media menyatakan sebanyak 556 bakal caleg TMS, hanya 9 calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Karena itu kami juga bingung kami punya tim stanby di borobudur untuk melengkapi semua berkas sesuai dengan petunjuk KPU," ujar Servasius usai menyerahkan permohonan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Servas sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa Sekjen dan LO Hanura aktif melakukan komunikasi dengan KPU, terakhir per tanggal 31 Juli kliennya masih aktif berkonsultasi terkait hard copy, namun ketika diajukan perbaikan pada 31 Juli tersebut tidak diterima KPU.

"Hasilnya mereka membuat berita acara pleno KPU yang menyatakan bahwa hasil verifikasi dari bacaleg partai hanura mengacu pada data tanggal 17 juli sedangkan perbaikan dianggap tidak ada," katanya.

Dalam hal permohonan ini, pihaknya merasa hak politik partai Hanura dan konstituennya telah dikorbankan oleh KPU. Ia menganggap, KPU hanya terpaku pada teknis administratif, sedangkan Hanura berpaku pada hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh kontitusi untuk memilih dan dipilih.

Menurutnya, dari 575 bakal caleg Hanura hanya hanya 9 dinyatakan MS, dan 556 dinyatakan TMS, maka dianggap tidak masuk akal. Karena itu, pihaknya mengajukan berkas permohonan secara lengkap dengan harapan Bawaslu secara cepat menyidangkan sengketa ini.

"Sehinga dalam kurun waktu sebelum DCS hak kami sudah terakomodir oleh KPU. Kami juga berharap pada ketua KPU dan rekan-rekan di KPU agar memperhatikan hak konstitusional masyarakat khususnya partai hanura dengan caleg yang diajukan," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Hadapi Pemilu 2024,...
Hadapi Pemilu 2024, Partai Hanura Lakukan Sejumlah Persiapan
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
5 Provinsi Lumbung Suara...
5 Provinsi Lumbung Suara Partai Demokrat di Pemilu 2019
7 Provinsi Penyumbang...
7 Provinsi Penyumbang Terbesar Suara Partai Gerindra di Pemilu 2019
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved