Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji, 116 WNI Terjaring Razia
Kamis, 02 Agustus 2018 - 13:01 WIB
Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji, 116 WNI Terjaring Razia
A
A
A
MEKKAH - Tindakan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat keTanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tetapi tidak disertai visa haji selalu ada setiap tahun.
Mereka nekat berangkat ke Arab Saudi dengan berbagai cara untuk dapat melaksanakan rukun Islam kelima itu. Kasus terakhir, sebanyak 116 WNI terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi. Mereka yang tidak memiliki visa haji itu ditemukan di penampungan sekitar Misfalah, Mekkah.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat (27/7) tengah malam. Sebagian besar WNI yang terjaring razia ini berdomisili di Mekkah, sebagian lagi berasal dari luar Mekkah, tetapi menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Tim Petugas KJRI Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi), mereka semua memegang visa kerja, sisanya masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan visa ziarah. Arab Saudi terus menata penyelenggaraan ibadah haji agar semakin memberikan kenyamanan kepada para tamu Allah.
Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan pembayaran terhadap umat Islam yang sudah pernah berhaji untuk mendapatkan visa haji dan umrah. Hal tersebut bertujuan untuk menambah pemasukan negara. Aparat keamanan di perbatasan kota juga semakin memperketat penjagaan.
Jamaah haji yang memasuki Kota Makkah harus melalui pantauan petugas. Bahkan kini aparat kepolisian setempat melakukan razia di sekitar Pasar Jaífariyah dekat Masjidilharam. Tampak mobil-mobil yang mengangkut orang asing diberhentikan. Dokumen perjalanan mereka dipertanyakan.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori menjelaskan, haji ilegal merupakan permasalahan yang terorganisasi. “Ini persoalan yang kompleks dan membutuhkan perhatian berbagai pihak,” kata Dumyati kemarin.
Mereka tidak datang ke Mekkah sendirian. Ada pihak yang mengorganisasi dan menggerakkan mereka sehingga nekat melanggar peraturan di negeri orang.
Pihak yang diduga berada di balik jamaah ilegal adalah mereka yang menawarkan jasa haji murah dengan cara umrah sebelum musim haji, kemudian menetap di Mekkah sampai tiba waktu pelaksanaan haji. Salah satu solusinya adalah penataan umrah yang kini sedang digalakkan Kementerian Agama (Kemenag). (Sudarsono)
Mereka nekat berangkat ke Arab Saudi dengan berbagai cara untuk dapat melaksanakan rukun Islam kelima itu. Kasus terakhir, sebanyak 116 WNI terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi. Mereka yang tidak memiliki visa haji itu ditemukan di penampungan sekitar Misfalah, Mekkah.
Penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat (27/7) tengah malam. Sebagian besar WNI yang terjaring razia ini berdomisili di Mekkah, sebagian lagi berasal dari luar Mekkah, tetapi menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Tim Petugas KJRI Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi), mereka semua memegang visa kerja, sisanya masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan visa ziarah. Arab Saudi terus menata penyelenggaraan ibadah haji agar semakin memberikan kenyamanan kepada para tamu Allah.
Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan pembayaran terhadap umat Islam yang sudah pernah berhaji untuk mendapatkan visa haji dan umrah. Hal tersebut bertujuan untuk menambah pemasukan negara. Aparat keamanan di perbatasan kota juga semakin memperketat penjagaan.
Jamaah haji yang memasuki Kota Makkah harus melalui pantauan petugas. Bahkan kini aparat kepolisian setempat melakukan razia di sekitar Pasar Jaífariyah dekat Masjidilharam. Tampak mobil-mobil yang mengangkut orang asing diberhentikan. Dokumen perjalanan mereka dipertanyakan.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori menjelaskan, haji ilegal merupakan permasalahan yang terorganisasi. “Ini persoalan yang kompleks dan membutuhkan perhatian berbagai pihak,” kata Dumyati kemarin.
Mereka tidak datang ke Mekkah sendirian. Ada pihak yang mengorganisasi dan menggerakkan mereka sehingga nekat melanggar peraturan di negeri orang.
Pihak yang diduga berada di balik jamaah ilegal adalah mereka yang menawarkan jasa haji murah dengan cara umrah sebelum musim haji, kemudian menetap di Mekkah sampai tiba waktu pelaksanaan haji. Salah satu solusinya adalah penataan umrah yang kini sedang digalakkan Kementerian Agama (Kemenag). (Sudarsono)
(nfl)