Penegakan Disiplin PNS Masih Jadi Tantangan

Kamis, 02 Agustus 2018 - 08:31 WIB
Penegakan Disiplin PNS...
Penegakan Disiplin PNS Masih Jadi Tantangan
A A A
JAKARTA - Penegakan kedisiplinan aparatur pemerintah masih menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya seringkali pelanggaran disiplin menjadi faktor pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan.

Pelanggaran disiplin yang masih dilakukan oleh PNS adalah membolos lebih dari 46 hari. “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," kata Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, kemarin.

Dia mengatakan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang untuk memberikan pertimbangan terhadap 21 kasus pelanggaran PNS dari sejumlah instansi baik pusat maupun daerah. Dari jumlah itu, 18 orang di antaranya diberi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sedangkan 3 PNS lainnya dikenai sanksi turun pangkat 3 tahun.

“Ada 10 orang dari 8 instansi pemerintah pusat dan 8 orang dari 7 pemerintah daerah yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sedangkan 3 PNS diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.

Politikus PAN itu mencatat dari 21 orang, 16 orang lainnya membolos lebih dari lebih dari 46 hari. Lalu sisanya karena menjadi calo CPNS, penyalahgunaan narkotika, dan melakukan pungutan liar. “Ada juga pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah,” paparnya.

Asisten Sekretaris BAPEK, Andi Anto mengatakan peran atasan langsung sangat diperlukan dalam melakukan pembinaan disiplin pada PNS.Dengan begitu persoalan kedisiplinan dapat langsung tertangani. “Seharusnya jika ada PNS yang tidak masuk bekerja selama 5 hari saja tanpa keterangan, sudah harus dilakukan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan," tandas Andi.

Dia menambahkan bahwa komitmen dan integritas PNS juga harus ditegakkan. Pasalnya hal itu merupakan salah satu kunci dalam penerapan disiplin sehingga hal-hal terkait pelanggaran disiplin PNS tidak terulang lagi.

Pada Februari lalu BAPEK memberhentikan 36 PNS, 17 di antaranya karena membolos. Pada awal Mei ini BAPEK kembali memberhentikan 21 PNS yang terbukti melanggar disiplin.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sepanjang 2017 sebanyak 1.759 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin. Dari 1.759 terdapat 852 PNS dijatuhi hukuman disiplin berat. Di antaranya adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 96, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebanyak 251, pembebasan dari jabatan sebanyak 85, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat sebanyak 8, dan penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun sebanyak 412.

Lalu sebanyak 476 PNS mendapatkan sanksi hukuman disiplin sedang yaitu penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun tercatat 203, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebanyak 131, penundaan gaji maksimal 1 tahun sejumlah 3, dan penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun yakni 139.

Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 431 PNS. Hukumannya antara lain teguran tertulis yaitu 159, pernyataan tidak puas secara tertulis 109 dan teguran lisan 163. (Dita Angga)

(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5733 seconds (0.1#10.140)