Undang-Undang SJSN dan BPJS Dinilai Tidak Efektif

Rabu, 01 Agustus 2018 - 07:06 WIB
Undang-Undang SJSN dan BPJS Dinilai Tidak Efektif
Undang-Undang SJSN dan BPJS Dinilai Tidak Efektif
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang sudah berjalan selama 14 tahun dinilai tidak efektif. Ada dua penyebabnya, yakni adanya dinamika yang membutuhkan adanya penyesuaian dan adanya beberapa kelemahan dalam UU SJSN dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Beberapa Pasal UU SJSN dan UU BPJS dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo di sela Workshop '14 Tahun Implementasi SJSN, Dinamika Implementasi Program Jaminan Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi', di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Menurut Sigit, antusiasme masyarakat mengakses layanan cenderung meningkat. Sebagai contoh total dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan pada 2016 mencapai Rp79 triliun dan pada 2017 meningkat menjadi Rp96,7 triliun.

Di sisi lain, kata Sigit, implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga menyisakan sejumlah permasalahan. Sebut saja target kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam Peta Jalan 2017 adalah sebanyak 53.325.698 jiwa, dalam realisasinya sampai dengan Juni 2018 baru mencapai 27.999.455 jiwa. Angka ini baru mencapai 47,5% dari target yang ditetapkan dalam Peta Jalan. Program Jaminan Hari Tua dalam implementasinya juga belum sesuai dengan filosofi awal yang diamanatkan dalam UU SJSN.

Sigit juga mengungkapkan permasalahan lainnya, yaitu adanya perbedaan usia pensiun dalam konteks berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun dengan usia pensiun dalam kontek mulai menerima manfaat pensiun. Selain itu, masih terdapat segmentasi kepesertaan khususnya bagi ASN dan TNI/POLRI serta nelayan. Atau juga mengenai masalah perlindungan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja ke luar negeri sebelum diberangkatkan dan setelah kembali ke Indonesia.

Anggota DJSN Achmad Ansyori mengatakan, hasil kajian terhadap berbagai dinamika tersebut menunjukkan terdapat sejumlah kelemahan dalam UU SJSN dan UU BPJS. Beberapa ketentuan membutuhkan penyesuaian dengan dinamika yang berkembang.

"Untuk memperkuat implementasi serta menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SJSN, terdapat tingkat urgensi yang cukup tinggi untuk mengkaji ulang UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," kata Ansori.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8731 seconds (0.1#10.140)