Gugatan PT 20% Tak Juga Diputus MK, Ini Imbauan Denny Indrayana
Rabu, 01 Agustus 2018 - 05:30 WIB
Gugatan PT 20% Tak Juga Diputus MK, Ini Imbauan Denny Indrayana
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengimbau kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadikan gugatannya tentang Presidential Treshold 20% untuk dijadikan hal yang bersifat urgency. Imbauan ini terkait dengan laporan gugatannya bersama pemohon lainnya terkait Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK sejak dua bulan lalu.
"Saya tidak ingin mendesak nanti menjadi tidak menghormati MK, tapi mengimbau kebijakan MK supaya melihat ini menjadi yang urgent, kan pendaftaran (calon presiden/calon wakil presiden) sampai tanggal 10," kata Denny di Gedung PP Muhammdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Denny menilai, MK mempunyai hukum acara yang sangat cepat mengantisipasi sesuatu yang urgent sesuai pada Pasal 45 ayat 9 UU MK. Disebutkan bahwa sesuatu yang urgent dapat diputus pada hari itu juga.
"Saya pernah bilang MK pernah memutus soal capres yang digugat almarhum Gus Dur itu lima hari, lalu gugatan syarat KTP menjadi verifikasi itu 12 hari, jadi kalau ini sudah dua bulan belum diputus menjadi pertanyaan besar," ujarnya.
Terkait alasan urgensitas, Denny menyebut gugatan ini sudah ditunggu sejak lama terkait dikabulkan apa tidak PT 20% ini. Ini akan memungkinkan munculnya calon presiden alternatif jika PT 20% dibatalkan.
"Jadi orang berpikir 10 Agustus sudah dekat pendaftaran, mestinya itu sudah diputus sebelum itu dong supaya kemudian bisa membantu masyarakat punya alternatif, punya pilihan-pilihan yang lebih terbuka, tidak hanya disodorkan pilihan yang mungkin tidak semua cocok," ujarnya.
"Saya tidak ingin mendesak nanti menjadi tidak menghormati MK, tapi mengimbau kebijakan MK supaya melihat ini menjadi yang urgent, kan pendaftaran (calon presiden/calon wakil presiden) sampai tanggal 10," kata Denny di Gedung PP Muhammdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/7/2018).
Denny menilai, MK mempunyai hukum acara yang sangat cepat mengantisipasi sesuatu yang urgent sesuai pada Pasal 45 ayat 9 UU MK. Disebutkan bahwa sesuatu yang urgent dapat diputus pada hari itu juga.
"Saya pernah bilang MK pernah memutus soal capres yang digugat almarhum Gus Dur itu lima hari, lalu gugatan syarat KTP menjadi verifikasi itu 12 hari, jadi kalau ini sudah dua bulan belum diputus menjadi pertanyaan besar," ujarnya.
Terkait alasan urgensitas, Denny menyebut gugatan ini sudah ditunggu sejak lama terkait dikabulkan apa tidak PT 20% ini. Ini akan memungkinkan munculnya calon presiden alternatif jika PT 20% dibatalkan.
"Jadi orang berpikir 10 Agustus sudah dekat pendaftaran, mestinya itu sudah diputus sebelum itu dong supaya kemudian bisa membantu masyarakat punya alternatif, punya pilihan-pilihan yang lebih terbuka, tidak hanya disodorkan pilihan yang mungkin tidak semua cocok," ujarnya.
(amm)