Rasionalitas Demokrasi Terkubur jika MK Tolak Gugatan PT 20%
Selasa, 31 Juli 2018 - 17:30 WIB
Rasionalitas Demokrasi Terkubur jika MK Tolak Gugatan PT 20%
A
A
A
JAKARTA - Ketua umum PP Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, bila Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Presidential Treshold (PT) 20 persen, itu akan menjadi simbol MK mengubur rasionalitas demokrasi.
Dahnil sendiri merupakan salah satu pemohon gugatan Presidential Treshold 20 persen pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada MK.
"Kalau MK menolak gugatan, ini adalah simbol MK melakukan membangun kuburan buat rasionalitas demokrasi, mengukur nalar sehat kebangsaan kita," kata Dahnil di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Dahnil mengatakan, selain dirinya bersama pemohon lain menggugat PT 20% ke MK, ada juga penggugat lainnya yang menggugat hal berbeda ke MK seperti misalnya Wakil Presisen Jusuf Kalla (JK).
Bila gugatan JK disidangkan dan diputuskan lebih dulu, dari gugatan mengenai PT 20% maka Dahnil menilai MK bersikap diskriminatif.
"Berarti ada diskriminasi yang dilakukan oleh MK dan ini saya pikir berbahaya dan itu bisa banyak indikasi-indikasi politik kepentingan politik dan macam-macam," jelasnya.
Maka dari itu Dahnil dan pemohon PT 20% lain seperti Rocky Gerung, Titi Anggraeni, Hadar Gumay, Feri Amsari serta Denny Indrayana, berharap kepada MK untuk menyidangkan serta memutuskan secepatnya sebelum batas pendaftran Capres dan Cawapres berakhir.
"Makanya kita lihat beberapa waktu hari kedepan mudah-mudahan MK bisa memutuskan beberapa hari ini dan bagi kami Keputusan MK ini jadi simbol Apakah Nalar sehat masih hadir di Republik ini atau tidak," ujarnya.
Dahnil sendiri merupakan salah satu pemohon gugatan Presidential Treshold 20 persen pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada MK.
"Kalau MK menolak gugatan, ini adalah simbol MK melakukan membangun kuburan buat rasionalitas demokrasi, mengukur nalar sehat kebangsaan kita," kata Dahnil di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Dahnil mengatakan, selain dirinya bersama pemohon lain menggugat PT 20% ke MK, ada juga penggugat lainnya yang menggugat hal berbeda ke MK seperti misalnya Wakil Presisen Jusuf Kalla (JK).
Bila gugatan JK disidangkan dan diputuskan lebih dulu, dari gugatan mengenai PT 20% maka Dahnil menilai MK bersikap diskriminatif.
"Berarti ada diskriminasi yang dilakukan oleh MK dan ini saya pikir berbahaya dan itu bisa banyak indikasi-indikasi politik kepentingan politik dan macam-macam," jelasnya.
Maka dari itu Dahnil dan pemohon PT 20% lain seperti Rocky Gerung, Titi Anggraeni, Hadar Gumay, Feri Amsari serta Denny Indrayana, berharap kepada MK untuk menyidangkan serta memutuskan secepatnya sebelum batas pendaftran Capres dan Cawapres berakhir.
"Makanya kita lihat beberapa waktu hari kedepan mudah-mudahan MK bisa memutuskan beberapa hari ini dan bagi kami Keputusan MK ini jadi simbol Apakah Nalar sehat masih hadir di Republik ini atau tidak," ujarnya.
(maf)