KPU Pastikan Ada 5 Bakal Caleg DPR Eks Terpidana Kasus Korupsi

Selasa, 31 Juli 2018 - 15:16 WIB
KPU Pastikan Ada 5 Bakal Caleg DPR Eks Terpidana Kasus Korupsi
KPU Pastikan Ada 5 Bakal Caleg DPR Eks Terpidana Kasus Korupsi
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tak akan merilis daftar bakal calon legislatif (caleg) yang diketahui merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Menurutnya, Undang-Undang (UU) Pemilu menyebutkan, peserta pemilu legislatif dalam hal ini lembaganya hanya berhubungan dengan partai politik (parpol). "Bukan orang per orang bakal calon," jelas Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Wahyu mengatakan, pihaknya telah menyisir seluruh bakal caleg yang diajukan parpol beberapa waktu lalu melalui dokumen persyaratan. Hasilnya KPU menemukan sebanyak lima bakal caleg merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Menurut Wahyu, pihaknya baru menemukan 5 bakal caleg kasus korupsi karena parpol calon bersangkutan telah melampirkan salinan putusan dari pengadilan. Sehingga, lembaganya tak ada istilah kecolongan.

Dia menambahkan, seluruh bakal calon yang dianggap memenuhi syarat bukan berarti akan aman. Pihaknya akan menyisir persyaratan bakal caleg sampai diputuskan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

"Kami tidak menemukan dari partai mana karena parpol masih ada kesempatan untuk memperbaiki sehingga kami hanya bisa menyampaikan baru lima bakal calon anggota DPR RI yang merupakan mantan napi koruptor yang harus diganti oleh parpol yang pergantiannya terakhir hari ini Selasa pukul 00.00," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7068 seconds (0.1#10.140)