OTT Bupati Lampung, KPK Amankan Uang Rp599 Juta
A
A
A
JAKARTA - Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis 26 Juli 2018 malam, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp599 juta dari para tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima dan pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.
Terkait konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan pada Zainudin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
"Diduga Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel harus melalui Agus Bhakti Nugroho. Kemudian Zainudin Hasan meminta Anjar Asmara berkordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait fee proyek," kata Basaria di kantor KPK, Jumat 27 Juli 2018 malam.
Basaria menambahkan, Anjar Asmara diminta mengumpulkan fee proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunanya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN (Agus Bhakti Nugroho) diduga terkait bagian dari permintaan ZH (Zainudin Hasan) kepada AA (Anjar Asmara) sebesar Rp 400 juta. Uang Rp 200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar," ucapnya.
Empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru. Rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru. Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9. Dan Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kata dimenangkan CV Laut Merah.
Selanjutanya, Basaria mengatakan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Anjar Asmara dengan mengamankan sejumlah uang.
"Di sana tim kembali mengamankan uang Rp 399 juta di dalam lemari dengan pecahan lima puluh ribu rupiah," jelasnya. (Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Menjadi Tersangka
Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka karena dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima dan pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.
Terkait konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan pada Zainudin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
"Diduga Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lamsel harus melalui Agus Bhakti Nugroho. Kemudian Zainudin Hasan meminta Anjar Asmara berkordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait fee proyek," kata Basaria di kantor KPK, Jumat 27 Juli 2018 malam.
Basaria menambahkan, Anjar Asmara diminta mengumpulkan fee proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunanya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN (Agus Bhakti Nugroho) diduga terkait bagian dari permintaan ZH (Zainudin Hasan) kepada AA (Anjar Asmara) sebesar Rp 400 juta. Uang Rp 200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk 4 proyek senilai Rp 2,8 miliar," ucapnya.
Empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru. Rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru. Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9. Dan Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kata dimenangkan CV Laut Merah.
Selanjutanya, Basaria mengatakan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Anjar Asmara dengan mengamankan sejumlah uang.
"Di sana tim kembali mengamankan uang Rp 399 juta di dalam lemari dengan pecahan lima puluh ribu rupiah," jelasnya. (Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Menjadi Tersangka
Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka karena dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan TA 2018.
(mhd)