Senator Rangkap Pengurus Parpol Dinilai Coreng Wibawa DPD

Jum'at, 27 Juli 2018 - 17:00 WIB
Senator Rangkap Pengurus...
Senator Rangkap Pengurus Parpol Dinilai Coreng Wibawa DPD
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menganggap jika anggota DPD atau Senator, merangkap pengurus partai politik (parpol) maka sejatinya anggota DPD masuk perwakilan rakyat, bukan perseorangan.

Hal itu disampaikan Ujang menanggapi putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.

"Saya di DPR mengawal amandemen kelima meminta perluasan kewenangan DPD. Nah karena kewenangannya tidak kunjung luas maka, dia menjadi pengurus parpol," ujar Ujang dalam diskusi 'Efek Putusan MK terhadap Kandidat Senator' di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Menurut Ujang, melihat perdebatan fraksi di DPR, PDI Perjuangan dianggap menolak kehadiran DPD. Di mana bila melihat pembagian kekuasaan negara seperti di Amerika Serikat, negara federal menempatakan dua orang perwakilannya di negara bagian masing-masing.

Sementara di Indonesia masing-masing provinsi ada empat orang yakni DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Dalam perdebatan tersebut, idealnya keterwakilan DPD tidak boleh melebihi 1/3 anggota DPR karena dianggap mengganggu kewenangan DPR. Menurutnya, Indonesia secara objektif rusak, karena semua bisa dimainkan termasuk anggota Senator boleh menjadi pengurus Parpol.

"Ketatanegaraan kita perlu diatur yang gak bisa (diatur) masuk masjid pake sepatu. Oleh karena itu saya dukung keputusan MK demi kebaikan Indonesia ke depan," ungkapnya.

Diakui Ujang, saat ini DPD memang tak memiliki fungsi signifikan karena bekerja secara bikameral. Karenanya kewenangan mereka masih diperjuangkan melalui amandemen UUD kelima yang kemudian hasilnya tak disetujui. Suasana tersebut menyebabkan anggota DPD beralih merangkap sebagai pengurus partai.

Ujang merasa khawatir, jika sistem kenegaraan di Indonesia termasuk pembagian kekuasaan tak diatur sesuai kewenangannya bisa berpotensi menjadi negara federal.

"Nah DPD boleh ada sesuai konstitusi tapi Kewenagan jadi pengurus parpol harus dibuang jauh. Kekuasan cenderung koruptif. Kalo dia di DPR juga di DPD ya cenderung koruptif," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
36 menit yang lalu
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
1 jam yang lalu
Jokowi Kunjungi Rumah...
Jokowi Kunjungi Rumah Kasmudjo Dosen Pembimbing di UGM, Terkait Kasus Ijazah?
1 jam yang lalu
Status Geopark Toba...
Status Geopark Toba Terancam Dicabut, Bane Manalu Ingatkan Pentingnya Keseriusan Pemerintah
2 jam yang lalu
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
3 jam yang lalu
Gantikan Atnike, Anis...
Gantikan Atnike, Anis Hidayah Jabat Ketua Komnas HAM
3 jam yang lalu
Infografis
Barat Dinilai Gagal...
Barat Dinilai 'Gagal' Memasok Senjata untuk Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved