Masih Lirik Anies Baswedan, Gerindra Abaikan PP 32 Tahun 2018
Kamis, 26 Juli 2018 - 17:44 WIB
Masih Lirik Anies Baswedan, Gerindra Abaikan PP 32 Tahun 2018
A
A
A
JAKARTA - Partai Gerindra mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di pilpres. Pasalnya, partai berlambang kepala burung Garuda itu tetap mempertimbangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
"Kita tidak akan terbelenggu dengan ada tidaknya PP itu," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerinda Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Walaupun diakuinya bahwa PP Nomor 32 Tahun 2018 itu sebagai upaya membatasi orang tertentu maju bertarung di Pilpres 2019. "Kita paham PP itu untuk siapa, tapi kita enggak mau tersandera oleh PP," tegasnya.
Sebab, lanjut dia, PP itu diterbitkan menjelang pendaftaran calon presiden (Capres) dan cawapres. "Kok mengeluarkan PP hanya untuk apa, gitulah. Jadi ya sudahlah enaknya berkuasa kan gitu," kata wakil ketua MPR ini.
Dia menambahkan, hingga kini Partai Gerindra masih mempertimbangkan Anies Baswedan untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019 mendatang. "Masih," ucap Anggota Komisi I DPR ini.
Adapun Pasal 29 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
"Kita tidak akan terbelenggu dengan ada tidaknya PP itu," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerinda Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Walaupun diakuinya bahwa PP Nomor 32 Tahun 2018 itu sebagai upaya membatasi orang tertentu maju bertarung di Pilpres 2019. "Kita paham PP itu untuk siapa, tapi kita enggak mau tersandera oleh PP," tegasnya.
Sebab, lanjut dia, PP itu diterbitkan menjelang pendaftaran calon presiden (Capres) dan cawapres. "Kok mengeluarkan PP hanya untuk apa, gitulah. Jadi ya sudahlah enaknya berkuasa kan gitu," kata wakil ketua MPR ini.
Dia menambahkan, hingga kini Partai Gerindra masih mempertimbangkan Anies Baswedan untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019 mendatang. "Masih," ucap Anggota Komisi I DPR ini.
Adapun Pasal 29 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
(kri)