PP Gubernur Nyapres Dinilai Upaya Batasi Langkah Anies Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang kewajiban kepala daerah mengantongi izin presiden bila ingin nyapres dinilai sebagai perwujudan ambisi rezim dalam menjegal lawan politik di Pilpres 2019.
Direktur Eksekutif Vox Pol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan salah satu lawan politik yang nyata saat ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pangi meyakini PP tersebut ingin membatasi langkah Anies maju capres atau menjadi cawapres.
"Mengarahnya ke sana (ke Anies Baswedan). Orang awam sekalipun tahu itu," ujar Pangi kepada SINDOnews, Rabu (25/7/2018).
Pangi mengingatkan, kewajiban kepala daerah yang ingin nyapres untuk izin ke presiden juga dialami Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu belum genap satu periode menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kala itu Jokowi harus mendapat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk nyapres.
"Kalau dulu Pak Jokowi enggak dapat izin SBY, mana bisa nyapres," kata Pangi.
Pangi meyakini, menghalalkan segala cara dalam menjegal lawan politik bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita.
"Seharusnya cara-cara seperti ini, menerbitkan peraturannyang jegal lawan politik, tidak digunakan lagi. Ini cara usang," tegas Pangi.
Direktur Eksekutif Vox Pol Center, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan salah satu lawan politik yang nyata saat ini adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pangi meyakini PP tersebut ingin membatasi langkah Anies maju capres atau menjadi cawapres.
"Mengarahnya ke sana (ke Anies Baswedan). Orang awam sekalipun tahu itu," ujar Pangi kepada SINDOnews, Rabu (25/7/2018).
Pangi mengingatkan, kewajiban kepala daerah yang ingin nyapres untuk izin ke presiden juga dialami Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu belum genap satu periode menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kala itu Jokowi harus mendapat izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk nyapres.
"Kalau dulu Pak Jokowi enggak dapat izin SBY, mana bisa nyapres," kata Pangi.
Pangi meyakini, menghalalkan segala cara dalam menjegal lawan politik bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita.
"Seharusnya cara-cara seperti ini, menerbitkan peraturannyang jegal lawan politik, tidak digunakan lagi. Ini cara usang," tegas Pangi.
(kri)