Kejaksaan Agung Terima Hibah Harta Rampasan Koruptor

Rabu, 25 Juli 2018 - 13:47 WIB
Kejaksaan Agung Terima...
Kejaksaan Agung Terima Hibah Harta Rampasan Koruptor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah berupa harta rampasan koruptor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa satu unit rumah dan empat unit mobil senilai Rp3,5 miliar.

Pengalihan status penggunaan barang rampasan milik negara itu sudah diputuskan pengadilan dan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Kejaksaan tampaknya dilihat oleh KPK dan Kemenkeu memerlukan kelengkapan sarana prasarana yang tentunya sangat bermanfaat,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, kemarin.

Barang-barang rampasan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp274.564.000 dari perkara tersangka Djoko Susilo. Satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 tahun 2007 senilai Rp94.934.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.

Kemudian 1 unit Isuzu tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Satu unit Hyundai H1 2.4 tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin. Lalu 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp3.033.706.000 dari perkara tersangka Akil Mochtar.

Prasetyo mengungkapkan, penyerahan barang rampasan tersebut adalah dengan skema pengalihan status penggunaan (PSP). Utilisasi barang rampasan tersebut diharapkan dapat menghemat biaya operasional.

“Dengan adanya barang rampasan eks perkara pidana korupsi ini, tidak hanya membantu mengurangi beban anggaran pemerintah dalam kaitan upaya melengkapi kebutuhan kementerian/lembaga negara yang memerlukan,” ujarnya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hibah yang diserahkan Kejagung merupakan hasil rampasan koruptor setelah perkara inkracht dan milik negara.

Jadi yang memberikan bukan KPK, tapi negara diwakili oleh Kementerian Keuangan. Kami serahkan empat mobil dan satu unit rumah. Itu rumah baru di Jakarta yang kami serahkan,” terangnya. Menurut Agus, pihaknya akan segera memberikan sejumlah aset lainnya kepada Kejagung.

Dengan demikian, aset tersebut dapat digunakan untuk menekan biaya operasional. Agus menyebut, barang-barang tersebut antara lain rumah di Medan, Sumatera Utara dan Denpasar, Bali. “Saat ini proses administrasinya sudah hampir rampung,” tuturnya.
(don)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved