Kejaksaan Agung Terima Hibah Harta Rampasan Koruptor

Rabu, 25 Juli 2018 - 13:47 WIB
Kejaksaan Agung Terima...
Kejaksaan Agung Terima Hibah Harta Rampasan Koruptor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah berupa harta rampasan koruptor kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa satu unit rumah dan empat unit mobil senilai Rp3,5 miliar.

Pengalihan status penggunaan barang rampasan milik negara itu sudah diputuskan pengadilan dan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. “Kejaksaan tampaknya dilihat oleh KPK dan Kemenkeu memerlukan kelengkapan sarana prasarana yang tentunya sangat bermanfaat,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, kemarin.

Barang-barang rampasan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp274.564.000 dari perkara tersangka Djoko Susilo. Satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 tahun 2007 senilai Rp94.934.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.

Kemudian 1 unit Isuzu tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo. Satu unit Hyundai H1 2.4 tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin. Lalu 1 unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No 8 Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp3.033.706.000 dari perkara tersangka Akil Mochtar.

Prasetyo mengungkapkan, penyerahan barang rampasan tersebut adalah dengan skema pengalihan status penggunaan (PSP). Utilisasi barang rampasan tersebut diharapkan dapat menghemat biaya operasional.

“Dengan adanya barang rampasan eks perkara pidana korupsi ini, tidak hanya membantu mengurangi beban anggaran pemerintah dalam kaitan upaya melengkapi kebutuhan kementerian/lembaga negara yang memerlukan,” ujarnya. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hibah yang diserahkan Kejagung merupakan hasil rampasan koruptor setelah perkara inkracht dan milik negara.

Jadi yang memberikan bukan KPK, tapi negara diwakili oleh Kementerian Keuangan. Kami serahkan empat mobil dan satu unit rumah. Itu rumah baru di Jakarta yang kami serahkan,” terangnya. Menurut Agus, pihaknya akan segera memberikan sejumlah aset lainnya kepada Kejagung.

Dengan demikian, aset tersebut dapat digunakan untuk menekan biaya operasional. Agus menyebut, barang-barang tersebut antara lain rumah di Medan, Sumatera Utara dan Denpasar, Bali. “Saat ini proses administrasinya sudah hampir rampung,” tuturnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2505 seconds (0.1#10.140)