Gerindra: PP Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden Ganggu Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan kepala daerah mengantongi izin presiden jika ingin maju di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dinilai bisa mengganggu proses demokrasi. Maka itu, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Fuad Bawazier mengkritik PP Nomor 32 Tahun 2018 itu.
"Perpres itu tidak bijaksana. Karena tidak realistis dengan situasi politik di Indonesia," ujar Fuad Bawazier di depan Rumah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jalan Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Sebab, lanjut dia, biasanya pasangan calon presiden dan wakil presiden diumumkan di menit terakhir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Betul enggak? Itu bisa mengganggu proses berdemokrasi," jelasnya.
Maka itu, menurut dia, PP tersebut tidak perlu diterbitkan. "Tanpa itu saja sudah berjalan lancar kok. Jadi itu hanya mengganggu saja," katanya. (Baca juga: Ingin Nyapres, Gubernur Harus Kantongi Izin Presiden)
Selain itu, kata dia, PP tersebut bisa mempersulit peserta Pilpres 2019. "Bisa jadi alat penjegal, bisa menimbulkan komersialisasi dan sebagainya. Dan itu sebaiknya dicabut PP itu," tegasnya.
Adapun Pasal 29 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
"Perpres itu tidak bijaksana. Karena tidak realistis dengan situasi politik di Indonesia," ujar Fuad Bawazier di depan Rumah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jalan Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Sebab, lanjut dia, biasanya pasangan calon presiden dan wakil presiden diumumkan di menit terakhir pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Betul enggak? Itu bisa mengganggu proses berdemokrasi," jelasnya.
Maka itu, menurut dia, PP tersebut tidak perlu diterbitkan. "Tanpa itu saja sudah berjalan lancar kok. Jadi itu hanya mengganggu saja," katanya. (Baca juga: Ingin Nyapres, Gubernur Harus Kantongi Izin Presiden)
Selain itu, kata dia, PP tersebut bisa mempersulit peserta Pilpres 2019. "Bisa jadi alat penjegal, bisa menimbulkan komersialisasi dan sebagainya. Dan itu sebaiknya dicabut PP itu," tegasnya.
Adapun Pasal 29 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus meminta izin kepada presiden.
(kri)