Ingin Nyapres, Gubernur Harus Kantongi Izin Presiden
A
A
A
JAKARTA - Kepala daerah, termasuk gubernur diwajibkan untuk meminta izin presiden apabila ingin maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.
Aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk meminta izin presiden tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin presiden.
Berdasarkan ayat 2, Presiden memiliki waktu selama 15 hari untuk memberikan izin, setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana pada ayat 1.
Jika presiden belum memberikan izin dalam 15 hari, maka izin sudah dianggap sudah diberikan. Hal itu diatur dalam ayat 3.
Selanjutnya, ayat 5 menyatakan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wali kota sebagaiaman dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Dikutip dari situs setkab.go.id, PP 32 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.
Aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk meminta izin presiden tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin presiden.
Berdasarkan ayat 2, Presiden memiliki waktu selama 15 hari untuk memberikan izin, setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana pada ayat 1.
Jika presiden belum memberikan izin dalam 15 hari, maka izin sudah dianggap sudah diberikan. Hal itu diatur dalam ayat 3.
Selanjutnya, ayat 5 menyatakan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wali kota sebagaiaman dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Dikutip dari situs setkab.go.id, PP 32 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018.
(dam)