Ingin Nyapres, Gubernur Harus Kantongi Izin Presiden

Selasa, 24 Juli 2018 - 20:24 WIB
Ingin Nyapres, Gubernur...
Ingin Nyapres, Gubernur Harus Kantongi Izin Presiden
A A A
JAKARTA - Kepala daerah, termasuk gubernur diwajibkan untuk meminta izin presiden apabila ingin maju menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye.

Aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk meminta izin presiden tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin presiden.

Berdasarkan ayat 2, Presiden memiliki waktu selama 15 hari untuk memberikan izin, setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana pada ayat 1.

Jika presiden belum memberikan izin dalam 15 hari, maka izin sudah dianggap sudah diberikan. Hal itu diatur dalam ayat 3.

Selanjutnya, ayat 5 menyatakan, surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wali kota sebagaiaman dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

Dikutip dari situs setkab.go.id, PP 32 Tahun 2018 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved