Dugaan Suap PLTU Riau-1, Idrus Siap Beri Keterangan Tambahan ke KPK

Selasa, 24 Juli 2018 - 15:15 WIB
Dugaan Suap PLTU Riau-1,...
Dugaan Suap PLTU Riau-1, Idrus Siap Beri Keterangan Tambahan ke KPK
A A A
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menyeret pimpinan Komisi VII DPR Eni Saragih. Salah satu saksi itu yakni Menteri Sosial Idrus Marham.

Dikonfirmasi ihwal pemeriksaan itu, Idrus menyatakan siap memenuhi panggilan KPK pada Kamis (26/7) mendatang. Idrus menyatakan siap memberikan keterangan sebagai saksi. "Memang janji saya pada tempo hari, saya memberikan penjelasan sebagai saksi," kata Idrus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018).

Sebelumnya, Idrus telah menghadiri panggilan KPK. Menurutnya, saat itu penyidik belum seselesai meminta keterangan terhadap Idrus lantaran keterbatasan waktu. Saat itu penyidik sepakat memberikan waktu kepada Idrus untuk memberikan penjelasan tambahan sebagai saksi pada Kamis.

Saat disinggung ihwal hubungganya dengan Eni Saragih yang kini berstatus tersangka, Idrus enggan menjawab gamblang. Ia mengaku memiliki pergaulan luas dengan siapa pun, terutama para politisi di Tanah Air.

"Anda-anda juga dengan saya demikian bebas saja, fleksibel. Dan itu pergaulan saya di dunia politik. Tidak hanya dengan satu partai, dengan partai lain ada yang menurut saya fleksibel. Jadi tak ada masalah," ucap Idrus.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebanyak 4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.

Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Prabowo Sampaikan Belasungkawa...
Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani
Karier Febrie Tamat,...
Karier Febrie Tamat, Gus Lilur: Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Percepat Proses Pengganti...
Percepat Proses Pengganti Jampidsus, Istana: Diputuskan Pekan Ini
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved