Kasus Sukamiskin, Kakanwil Kemenkumham dan Kadivpas Jabar Dicopot

Senin, 23 Juli 2018 - 19:05 WIB
Kasus Sukamiskin, Kakanwil Kemenkumham dan Kadivpas Jabar Dicopot
Kasus Sukamiskin, Kakanwil Kemenkumham dan Kadivpas Jabar Dicopot
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merasa sangat kecewa dengan adanya praktik jual-beli kamar dan izin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Praktik itu terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen beserta stafnya Hendry Saputra dan dua orang napi, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

Menyikapi peristiwa tersebut, Yasonna mencopot Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Barat Alfi Zahrin.

"Secara institusi, per hari ini saya memberhentikan Kakanwil Jawa Barat Saudara Indro Purwoko dan Kadivpas Jawa Barat Alfi Zahrin. Saya baru saja menandatangani pemberhentian Kakanwil dan Kadivpas," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Dia berharap pemberhentian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pimpinan di lingkungan Kemenkumham di wilayah lain.

Menurut dia, jika terjadi lagi maka yang bertanggung jawab bukan hanya orang yang ditangkap tetapi juga pejabat dua tingkat di atasnya.

"Kalau memang integritas petugas kami lemah, memang sangat berbahaya sekali. Kalau kalapas mandek seharusnya pimpinan di atasnya yang bertugas untuk melakukan pengawasan. Itu yang tidak dilakukan dan tidak berjalan baik," tuturnya.

Dia menegaskan, Kemenkumham akan melakukan pembenahan dengan menempatkan orang-orang khusus di Lapas Sukamiskin.

"Kalau SOP (standard operating procedure) dilakukan secara benar, peristiwa seperti ini tidak akan terjadi," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8039 seconds (0.1#10.140)