KPU Temukan 5 Bakal Caleg DPR Berstatus Eks Napi Korupsi
Senin, 23 Juli 2018 - 16:28 WIB
KPU Temukan 5 Bakal Caleg DPR Berstatus Eks Napi Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan ditemukan sebanyak lima bakal calon legislatif (caleg) DPR merupakan narapidana (Napi) kasus korupsi.
"(5 bakal calon DPR) itu baru yang kita temukan," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Wahyu menjelaskan, proses verifikasi masih panjang sebelum para bakal calon ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Menurutnya, tak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah untuk level DPR.
(Baca juga: Napi Korupsi Dinilai Tak Harus Dibawa ke Lapas Sukamiskin)
Sementara itu, di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, Wahyu mengatakan, petugas masih terus bekerja di mana beberapa sudah langsung diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dikembalikan ke partai politik (Parpol) untuk diganti.
"Sebagian lain teman-teman masih melengkapi salinan putusannya. Sehingga dalam mengambil keputusan yang bersangkutan TMS statusnya. Kita betul-betul punya dasar yang kokoh berupa salinan putusan," ungkapnya.
Wahyu menyebutkan, 5 bakal caleg DPR yang terverifikasi mantan napi korupsi berasal dari dua parpol. Namun dia enggan menyebutkan dua parpol dimaksud. "Dari dua parpol peserta pemilu 2019. Tak ada istilah partai lama atau baru yang ada peserta pemilu 2019," tukasnya.
"(5 bakal calon DPR) itu baru yang kita temukan," ujar Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Wahyu menjelaskan, proses verifikasi masih panjang sebelum para bakal calon ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). Menurutnya, tak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah untuk level DPR.
(Baca juga: Napi Korupsi Dinilai Tak Harus Dibawa ke Lapas Sukamiskin)
Sementara itu, di tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, Wahyu mengatakan, petugas masih terus bekerja di mana beberapa sudah langsung diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dikembalikan ke partai politik (Parpol) untuk diganti.
"Sebagian lain teman-teman masih melengkapi salinan putusannya. Sehingga dalam mengambil keputusan yang bersangkutan TMS statusnya. Kita betul-betul punya dasar yang kokoh berupa salinan putusan," ungkapnya.
Wahyu menyebutkan, 5 bakal caleg DPR yang terverifikasi mantan napi korupsi berasal dari dua parpol. Namun dia enggan menyebutkan dua parpol dimaksud. "Dari dua parpol peserta pemilu 2019. Tak ada istilah partai lama atau baru yang ada peserta pemilu 2019," tukasnya.
(maf)