MK Tolak Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Senin, 23 Juli 2018 - 15:03 WIB
MK Tolak Pengurus Parpol...
MK Tolak Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan (MK) memutuskan melarang pengurus partai politik (parpo) untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keputusan itu diambil MK dengan mengabulkan gugatan perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan Muhammad Hafidz terhadap Pasal 182 huruf l dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pemohon keberatan dengan frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 huruf 1 mengenai persyaratan calon anggota DPD. Menurut diam frasa itu tidak menyebut pengurus partai.

Hafidz menilai frasa "pekerjaan lain" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai termasuk sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik

Dalam sidang yang dipimpin Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/7/2018) menyatakan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Mahkamah juga setuju dengan argumentasi pemohon yang menyatakan frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya," demikian bunyi putusan MK.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7365 seconds (0.1#10.140)