Banyak Kader Pindah Parpol Tanpa Pamit
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 16 anggota DPR RI periode 2014-2019 mencalonkan kembali sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 dari partai berbeda.
Sayangnya, kebanyakan dari mereka pergi tanpa pamit kepada partai asal, bahkan langsung mendaftarkan diri sebagai caleg di parpol baru. Hal ini dikeluhkan oleh Partai Hanura dan PPP. Delapan anggota fraksi mereka hingga hari ini be lum menyerahkan surat pengun dur an diri, tapi sudah mendaftar caleg dipartai lain.
“Mereka yang lompat pagar belum mengajukan surat pengundur an diri, bisa jadi karena masih ngiler dengan uang reses yang akhir bulan ini akan turun,” kata Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR Inas Nasrullah saat dikonfirmasi KORAN SINDO di Jakarta, kemarin.
Karena itu, lanjut Inas, pihak DPP Partai Hanura akan mengambil langkah tegas dengan melakukan proses PAW (pergantian antar waktu) terhadap lima anggota Fraksi Hanura yang pindah partai tersebut. “Proses PAW tetap dilaksanakan oleh DPP sam bil berkirim surat ke KPU (Komisi Pemilihan Umum),” tutup Inas.
Inas juga mempertanyakan sikap KPU terkait adanya kartu tanda anggota (KTA) ganda bagi sejumlah caleg yang lompat parpol. Padahal dalam aturannya, setiap anggota DPRD/DPR yang pindah parpol harus membuat surat pengunduran diri dan mendapatkan persetujuan partai sebelumnya.
“Pertanyakan kita apakah KPU konsisten dengan PKPU-nya. Kalau sekarang ada pendaftaran dan belum ada surat pengundurannya, seharusnya ditolak dulu. Dari awal ini harus sudah menjadi filter buat KPU, karena ini penting. KPU harus memikirkan bagaimana kelangsungan bagi DPR ini,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Arsul Sani mengakui hingga saat ini beberapa anggota Fraksi PPP yang mendaftar caleg dari partai lain belum mengajukan surat pengunduran diri. Padahal syarat utamanya, mereka yang mau pin dah partai harus mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu dari DPR dan parpol asal.
“Periode lalu Akbar Faisal, Beliau mundur dari Fraksi Hanura, lalu nyatakan bergabung dari NasDem. Lalu, Bu Titiek Soeharto juga mengundurkan diri,“ kata Arsul di Gedung DPR.
Arsul menjelaskan, sistem partai di Indonesia tidak mengenal keanggotaan partai secara ganda karena, syarat menjadi anggota DPR adalah harus menjadi anggota partai sehingga jika yang bersangkutan pindah partai maka secara bersamaan keanggotaannya dari DPR maupun dari partai harus diajukan surat pengunduran diri.
“Ini harus disadari lakukan perpindahan dengan elegan, mundurlah. Kemudian umumkan pada publik saya jadi politisi partai B bukan A,” ujarnya. Namun demikian, dia ini menjelaskan bahwa dirinya perlu mengecek terlebih dahulu di kantor wilayah atau cabang tempat yang bersangkutan mendaftar anggota.
Tapi yang jelas, surat pengunduran diri dari DPR seharusnya sudah disampaikan pada pimpinan DPR. “Kalau sebagai anggota DPR dia sampaikan pada pimpinan DPR atau presiden dengan tembusan kita (DPP PPP) dan diumumkan pada publik,” terangnya.
Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Gerindra, PAN, dan PKB sudah mengajukan pengunduran diri kepada DPP, baik secara lisan maupun lewat surat resmi. Bahkan, beberapa di antaranya sudahdi-PAW diDPR.
“Sjachrani Mataja dan Wilan membuat surat pengunduran diri. Roberth Rouw dan Rita Zahara secara lisan,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta kemarin. Dasco menjelaskan, empat anggota Fraksi Partai Gerindra itu berpamitan dengan DPP secara baik-baik sebagaimana mereka mendaftar sebagai kader dan caleg Gerindra pada Pemilu 2014 lalu. “Mereka masuk baik-baik dan mundur juga baik-baik,” ujarnya.
Karena itu, kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu, PAW empat orang ini sedang dalam proses. Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan, Lucky Hakim sudah mengundurkan diri sejak April lalu bahkan sudah di-PAW oleh Intan Fauzi.
Sementara Titha Yasin Limpo juga sudah mengajukan surat pengunduran diri, tapi PAW-nya masih sedang diproses. “Penggantinya Tithanamanya Iwan, tapi nama belakangnya saya lupa,” katanya. Wasekjen DPP PKB Daniel Johan juga mengatakan bahwa Krisna Mukti sudah mengundurkan diri, dan sudah dilakukan PAW di DPR. “Penggantinya Ibu Evi Fatimah dari Dapil Jabar VII,” ujarnya.
Politikus Golkar Zainudin Amali mengatakan, dipartainya juga ada yang lompat parpol yakni Siti Hediati Haryadi alias Titik Soeharto yang pindah ke Partai Berkarya. Terkait fenomena ini, menurutnya ada banyak penyebab kader parpol pindah ke parpol lain, diantaranya tidak kuatnya ikatan ideologis caleg tersebut terhadap partainya.
“Kalau ikatan ideologis kuat, mau apa pun kondisi partai akan tetap bertahan karena ada keyakinan hal yang diperjuangkan,” katanya.
Faktor berikutnya adalah konflik internal di parpol asal. Bukan hanya soal keterbelahan pengurus parpol, namun juga konflik anggota tersebut dengan pengurusnya. “Golkar pernah mengalami sejak 2014- 2016.
Itu terasa banyak kader potensial Golkar meninggalkan parpol,” katanya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus disertakan caleg DPR jika sempat menjalani perpindahan parpol sebelum mendaftar ke KPU.
Syarat-syarat itu harus diserahkan kepada KPU sebelum penetapan daftar calon tetap caleg Pemilu 2019. Pramono menjelaskan, ketika seseorang mendaftarkan caleg dari suatu parpol maka dia sudah merupakan anggota dari parpol itu.
Jika sebelumnya dia merupakan anggota parpol lain maka sejak mendaftar sebagai caleg dari parpol baru, secara formal dia sudah bukan anggota parpol asal. “Ketika seseorang pindah dari parpol A ke parpol B misalnya. Kemudian dia mendaftar caleg dari parpol B, maka salah satu syaratnya adalah dia terdaftar sebagai anggota parpol B,” tegasnya. (Kiswondari/ Abdul Rochim)
Sayangnya, kebanyakan dari mereka pergi tanpa pamit kepada partai asal, bahkan langsung mendaftarkan diri sebagai caleg di parpol baru. Hal ini dikeluhkan oleh Partai Hanura dan PPP. Delapan anggota fraksi mereka hingga hari ini be lum menyerahkan surat pengun dur an diri, tapi sudah mendaftar caleg dipartai lain.
“Mereka yang lompat pagar belum mengajukan surat pengundur an diri, bisa jadi karena masih ngiler dengan uang reses yang akhir bulan ini akan turun,” kata Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR Inas Nasrullah saat dikonfirmasi KORAN SINDO di Jakarta, kemarin.
Karena itu, lanjut Inas, pihak DPP Partai Hanura akan mengambil langkah tegas dengan melakukan proses PAW (pergantian antar waktu) terhadap lima anggota Fraksi Hanura yang pindah partai tersebut. “Proses PAW tetap dilaksanakan oleh DPP sam bil berkirim surat ke KPU (Komisi Pemilihan Umum),” tutup Inas.
Inas juga mempertanyakan sikap KPU terkait adanya kartu tanda anggota (KTA) ganda bagi sejumlah caleg yang lompat parpol. Padahal dalam aturannya, setiap anggota DPRD/DPR yang pindah parpol harus membuat surat pengunduran diri dan mendapatkan persetujuan partai sebelumnya.
“Pertanyakan kita apakah KPU konsisten dengan PKPU-nya. Kalau sekarang ada pendaftaran dan belum ada surat pengundurannya, seharusnya ditolak dulu. Dari awal ini harus sudah menjadi filter buat KPU, karena ini penting. KPU harus memikirkan bagaimana kelangsungan bagi DPR ini,” katanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Arsul Sani mengakui hingga saat ini beberapa anggota Fraksi PPP yang mendaftar caleg dari partai lain belum mengajukan surat pengunduran diri. Padahal syarat utamanya, mereka yang mau pin dah partai harus mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu dari DPR dan parpol asal.
“Periode lalu Akbar Faisal, Beliau mundur dari Fraksi Hanura, lalu nyatakan bergabung dari NasDem. Lalu, Bu Titiek Soeharto juga mengundurkan diri,“ kata Arsul di Gedung DPR.
Arsul menjelaskan, sistem partai di Indonesia tidak mengenal keanggotaan partai secara ganda karena, syarat menjadi anggota DPR adalah harus menjadi anggota partai sehingga jika yang bersangkutan pindah partai maka secara bersamaan keanggotaannya dari DPR maupun dari partai harus diajukan surat pengunduran diri.
“Ini harus disadari lakukan perpindahan dengan elegan, mundurlah. Kemudian umumkan pada publik saya jadi politisi partai B bukan A,” ujarnya. Namun demikian, dia ini menjelaskan bahwa dirinya perlu mengecek terlebih dahulu di kantor wilayah atau cabang tempat yang bersangkutan mendaftar anggota.
Tapi yang jelas, surat pengunduran diri dari DPR seharusnya sudah disampaikan pada pimpinan DPR. “Kalau sebagai anggota DPR dia sampaikan pada pimpinan DPR atau presiden dengan tembusan kita (DPP PPP) dan diumumkan pada publik,” terangnya.
Di sisi lain, anggota Fraksi Partai Gerindra, PAN, dan PKB sudah mengajukan pengunduran diri kepada DPP, baik secara lisan maupun lewat surat resmi. Bahkan, beberapa di antaranya sudahdi-PAW diDPR.
“Sjachrani Mataja dan Wilan membuat surat pengunduran diri. Roberth Rouw dan Rita Zahara secara lisan,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta kemarin. Dasco menjelaskan, empat anggota Fraksi Partai Gerindra itu berpamitan dengan DPP secara baik-baik sebagaimana mereka mendaftar sebagai kader dan caleg Gerindra pada Pemilu 2014 lalu. “Mereka masuk baik-baik dan mundur juga baik-baik,” ujarnya.
Karena itu, kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu, PAW empat orang ini sedang dalam proses. Senada, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan, Lucky Hakim sudah mengundurkan diri sejak April lalu bahkan sudah di-PAW oleh Intan Fauzi.
Sementara Titha Yasin Limpo juga sudah mengajukan surat pengunduran diri, tapi PAW-nya masih sedang diproses. “Penggantinya Tithanamanya Iwan, tapi nama belakangnya saya lupa,” katanya. Wasekjen DPP PKB Daniel Johan juga mengatakan bahwa Krisna Mukti sudah mengundurkan diri, dan sudah dilakukan PAW di DPR. “Penggantinya Ibu Evi Fatimah dari Dapil Jabar VII,” ujarnya.
Politikus Golkar Zainudin Amali mengatakan, dipartainya juga ada yang lompat parpol yakni Siti Hediati Haryadi alias Titik Soeharto yang pindah ke Partai Berkarya. Terkait fenomena ini, menurutnya ada banyak penyebab kader parpol pindah ke parpol lain, diantaranya tidak kuatnya ikatan ideologis caleg tersebut terhadap partainya.
“Kalau ikatan ideologis kuat, mau apa pun kondisi partai akan tetap bertahan karena ada keyakinan hal yang diperjuangkan,” katanya.
Faktor berikutnya adalah konflik internal di parpol asal. Bukan hanya soal keterbelahan pengurus parpol, namun juga konflik anggota tersebut dengan pengurusnya. “Golkar pernah mengalami sejak 2014- 2016.
Itu terasa banyak kader potensial Golkar meninggalkan parpol,” katanya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus disertakan caleg DPR jika sempat menjalani perpindahan parpol sebelum mendaftar ke KPU.
Syarat-syarat itu harus diserahkan kepada KPU sebelum penetapan daftar calon tetap caleg Pemilu 2019. Pramono menjelaskan, ketika seseorang mendaftarkan caleg dari suatu parpol maka dia sudah merupakan anggota dari parpol itu.
Jika sebelumnya dia merupakan anggota parpol lain maka sejak mendaftar sebagai caleg dari parpol baru, secara formal dia sudah bukan anggota parpol asal. “Ketika seseorang pindah dari parpol A ke parpol B misalnya. Kemudian dia mendaftar caleg dari parpol B, maka salah satu syaratnya adalah dia terdaftar sebagai anggota parpol B,” tegasnya. (Kiswondari/ Abdul Rochim)
(nfl)