KPK Imbau Umar Ritonga Segera Menyerahkan Diri

Jum'at, 20 Juli 2018 - 16:13 WIB
KPK Imbau Umar Ritonga...
KPK Imbau Umar Ritonga Segera Menyerahkan Diri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Umar Ritonga (UMR) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Labuhanbatu untuk segera menyerahkan diri sebelum Minggu (22/7/2018).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan jika UMR tak menyerahkan diri hingga batas yang ditentukan, KPK akan memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Umar.

"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/7/2018).

Selain itu, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung (AT), Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut. "Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini," ucapnya.

Febri menyebut pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Umar dan AT untuk mengontak KPK melalui nomor (021) 2557 8300. Umar merupakan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Ia menjadi perantara Pangonal untuk menerima uang suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan, pada Selasa (17/7), Umar tidak kooperatif pada saat akan diamankan oleh tim KPK usai mengambil uang sebesar Rp500 juta.

Saut menjelaskan, Umar hampir menabrak pegawai KPK yang bertugas waktu itu. Pada saat itu kondisi sedang hujan dan terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan mobil Umar.

"Hingga saat ini UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa di sekitar lokasi. Uang Rp500 juta itu juga turut dibawa Umar," kata Saut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7658 seconds (0.1#10.140)