Parpol Ngotot Calegkan Mantan Napi Korupsi, KPU Diminta Bertindak Tegas

Jum'at, 20 Juli 2018 - 07:51 WIB
Parpol Ngotot Calegkan...
Parpol Ngotot Calegkan Mantan Napi Korupsi, KPU Diminta Bertindak Tegas
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyesalkan sekaligus ironis adanya parpol yang mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif ke KPU.

"Padahal PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah tegas mengatur bahwa dalam pengajuan bacaleg, parpol tidak boleh menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," tutur Titi saat dihubungi Sindonews, Jumat (20/7/2018).

Menurut Titi, aturan yang melarang napi korupsi ikut mendaftar juga telah disyaratkan kepada parpol dengan mengisi formulir B3 yang merupakan Pakta Integritas komitmen parpol untuk menaati Ketentuan tersebut.

Sehingga, kata Titi, jika masih ada parpol yang Sudah menandatangani formulir B3 sebagai syarat pengajuan caleg, namun tetap mengusung mantan terpidana korupsi maka, bisa dikatakan bahwa parpol tersebut telah memanipulasi aturan main dengan nekat menandatangani sesuatu yang sama sekali tidak mencerminkan kebenaran yang sesungguhnya.

Titi berharap, fenomena munculnya parpol yang tetap mengusung mantan napi korupsi benar-benar menjadi evaluasi bagi pemilih dalam menentukan hak pilihnya pada pemilu 2019. Selain itu KPU seharusnya bertindak tegas dan konsisten untuk melaksanakan dan menegakkan aturan main yang ada di dalam PKPU 20 tahun 2018.

"Tidak ada alasan bagi KPU untuk gentar mencoret caleg-caleg yang tidak sesuai dengan isi PKPU nomor 20 Tahun 2018," ujarnya.

Titi menilai, Parpol yang tetap memaksakan untuk mengusung mantan napi korupsi di pemilu 2019 bisa ditangkap publik sebagai perwujudan rendahnya komitmen parpol dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Parpol mestinya bisa ambil bagian terdepan dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih dan bebas korupsi dengan cara mengusung caleg-caleg yang merupakan kader terbaik partai dan bebas dari rekam jejak buruk, untuk menjadi anggota parlemen mewakili parpol," tandasnya.
(vhs)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved