KPK Tangkap Pemilik PT BKA Terkait Kasus Suap di Labuhanbatu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra ke Kantor KPK, Kamis (19/7/2018) sore.
Effendy datang dengan dikawal penyidik KPK dengan membawa sebuah koper yang diduga berisi dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Saat ditanyai para pewarta, Effendy lebih memilih diam sambil lanjut mendorong kopernya menuju ke Kantor KPK. Effendy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan perantara Umar Ritonga. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan dalam OTT ini tim memang belum menyita uang Rp500 juta yang dibawa kabur Umar. Tapi tim berhasil menyita bukti penarikan uang Rp576 juta.
"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Sebelumnya, sekitar Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek Rp1,5 miliar tapi tidak berhasil dicairkan," ujar Saut di Kantor KPK, Rabu (18/7/2018).
Dia memaparkan, uang Rp500 juta yang diterima Pangonal melalui Umar dari Effendy bersumber dari hasil pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat. Effendy Sahputra pemilik PT BKA sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Diduga sebagai penerima Pangonal Harahap (PHH) selaku Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021 dan Swasta, Perantara Umar Ritonga (UMR) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Effendy datang dengan dikawal penyidik KPK dengan membawa sebuah koper yang diduga berisi dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Saat ditanyai para pewarta, Effendy lebih memilih diam sambil lanjut mendorong kopernya menuju ke Kantor KPK. Effendy sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan perantara Umar Ritonga. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan dalam OTT ini tim memang belum menyita uang Rp500 juta yang dibawa kabur Umar. Tapi tim berhasil menyita bukti penarikan uang Rp576 juta.
"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari pemenuhan atas permintaan Pangonal sebesar Rp3 miliar. Sebelumnya, sekitar Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek Rp1,5 miliar tapi tidak berhasil dicairkan," ujar Saut di Kantor KPK, Rabu (18/7/2018).
Dia memaparkan, uang Rp500 juta yang diterima Pangonal melalui Umar dari Effendy bersumber dari hasil pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat. Effendy Sahputra pemilik PT BKA sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Diduga sebagai penerima Pangonal Harahap (PHH) selaku Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021 dan Swasta, Perantara Umar Ritonga (UMR) dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(kri)