KPU Akui Sudah Antisipasi Penumpukan Pendaftaran Bakal Caleg
Selasa, 17 Juli 2018 - 13:22 WIB
KPU Akui Sudah Antisipasi Penumpukan Pendaftaran Bakal Caleg
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 15 partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 hari ini akan mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 batas akhir pendaftaran bacaleg hari ini sampai pukul 24.00 WIB. Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan berkas pendaftaran bacaleg parpol menumpuk di kantornya.
"Awal sudah antisipasi bahwa satu meja melayani 1 parpol," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Antisipasi itu kata Ilham, seperti parpol yang sudah mendaftar seperti Nasdem maka berkasnya akan langsung dikirim ke Hotel Borobudur untuk dilakukan verifikasi. Begitu pun partai berikutnya seperti PSI.
Ilham mengatakan, petugas penerima pendaftaran akan melihat kelengkapan dokumen PSI, kemudian diterima untuk diverifikasi. Hal ini juga akan berlaku untuk parpol lainnya yang dijadwalkan baru mendaftar selepas shalat zuhur sampai malam nanti.
"Kita sedang cek (parpol sudah mendaftar) apakah kemudian penempatannya sudah oke. Keterwakilan perempuannya sudah oke. Tadi disampaikan 45 persen ya berarti sudah melampaui minimal kewajiban keterwakilan perempuan," pungkasnya.
Mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 batas akhir pendaftaran bacaleg hari ini sampai pukul 24.00 WIB. Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan berkas pendaftaran bacaleg parpol menumpuk di kantornya.
"Awal sudah antisipasi bahwa satu meja melayani 1 parpol," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Antisipasi itu kata Ilham, seperti parpol yang sudah mendaftar seperti Nasdem maka berkasnya akan langsung dikirim ke Hotel Borobudur untuk dilakukan verifikasi. Begitu pun partai berikutnya seperti PSI.
Ilham mengatakan, petugas penerima pendaftaran akan melihat kelengkapan dokumen PSI, kemudian diterima untuk diverifikasi. Hal ini juga akan berlaku untuk parpol lainnya yang dijadwalkan baru mendaftar selepas shalat zuhur sampai malam nanti.
"Kita sedang cek (parpol sudah mendaftar) apakah kemudian penempatannya sudah oke. Keterwakilan perempuannya sudah oke. Tadi disampaikan 45 persen ya berarti sudah melampaui minimal kewajiban keterwakilan perempuan," pungkasnya.
(maf)