Penyidik Bawa Koper dan Kardus dari Rumah Dirut PLN

Minggu, 15 Juli 2018 - 20:43 WIB
Penyidik Bawa Koper...
Penyidik Bawa Koper dan Kardus dari Rumah Dirut PLN
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3 , Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Penggeledahan di rumah Dirut PLN dilakukan pada Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Penyidik selesai menggeledah rumah Sofyan sekitar pukul 19.10 WIB.

Usai empat jam melakukan penggeledahan, penyidik yang mengenakan rompi KPK membawa sejumlah koper dan kardus dari rumah Sofyan.

Slanjutnya, para penyidik lembaga antirasuah langsung pergi meninggalkan rumah Sofyan mengendarai empat buah minibus. Beberapa personel Polisi mengawal penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Sofyan Basyir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK menduga Eni Maulani Saragih telah menerima suap sebanyak 4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.
(Baca juga: Usut Kasus Eni Saragih, KPK Geledah Rumah Dirut PLN) Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5333 seconds (0.1#10.140)