Penyidik Bawa Koper dan Kardus dari Rumah Dirut PLN

Minggu, 15 Juli 2018 - 20:43 WIB
Penyidik Bawa Koper...
Penyidik Bawa Koper dan Kardus dari Rumah Dirut PLN
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3 , Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Penggeledahan di rumah Dirut PLN dilakukan pada Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Penyidik selesai menggeledah rumah Sofyan sekitar pukul 19.10 WIB.

Usai empat jam melakukan penggeledahan, penyidik yang mengenakan rompi KPK membawa sejumlah koper dan kardus dari rumah Sofyan.

Slanjutnya, para penyidik lembaga antirasuah langsung pergi meninggalkan rumah Sofyan mengendarai empat buah minibus. Beberapa personel Polisi mengawal penggeledahan tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Sofyan Basyir terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK menduga Eni Maulani Saragih telah menerima suap sebanyak 4,8 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Eni, Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik lembaga antirasuah.
(Baca juga: Usut Kasus Eni Saragih, KPK Geledah Rumah Dirut PLN) Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP junto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(pur)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved