KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Eni Maulani Saragih

Sabtu, 14 Juli 2018 - 21:37 WIB
KPK Beberkan Kronologis...
KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Eni Maulani Saragih
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologis penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemengang saham Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 13 Juli 2018 kemarin. Eni dan Johannes telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pada Jumat, 13 Juli 2018 siang tim mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari Audrey Ratna Justyanti (ARJ) selaku sekretaris JBK kepada Tahta Maharaya (TM) selaku staf dan keponakan EMS sebesar Rp500 juta di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP, alan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada pukul 14.27 WIB, tim mengamankan TM di parkiran basement kantor Graha BIP.

"Dari tangan TM diamankan uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dibungkus dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke kantong plastik berwarna hitam," kata Basaria di Kantor KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018) malam.

Basaria melanjutkan, tim kemudian mengamankan ARJ di Graha BIP pada pukul 14.30. Dari ruangan ARJ, tim mengamankan dokumen penyerahan uang senilai Rp500 juta yang di serahkan ARJ kepada TM.

"Setelah itu tim mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP. Tim KPK lainnya mengamankan EMS di rumah dinas Menteri Sosial sekitar pukul 15.21 WIB. Pukul 16.30 tim KPK yang lain mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soetta. Dan pada Sabtu (14/7/2018) dini hari tim mengamankan MAK, suami EMS dan tiga staff EMS," jelasnya.

Basaria menuturkan, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 % dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Diduga penerimaan kali ini merupakanyang keempat dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar.

"Diantaranya pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, lalu pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta," ucapnya. Diduga uang diberikan oleh JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga.

Peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu Uang sejumlah Rp500 juta (dalam pecahan Rp100.000), dan dokumen/tanda terima uang sebesar Rp500 juta.
(whb)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved