KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Eni Maulani Saragih

Sabtu, 14 Juli 2018 - 21:37 WIB
KPK Beberkan Kronologis...
KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Eni Maulani Saragih
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologis penangkapan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemengang saham Blackgold Natural Resource Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 13 Juli 2018 kemarin. Eni dan Johannes telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, pada Jumat, 13 Juli 2018 siang tim mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari Audrey Ratna Justyanti (ARJ) selaku sekretaris JBK kepada Tahta Maharaya (TM) selaku staf dan keponakan EMS sebesar Rp500 juta di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP, alan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada pukul 14.27 WIB, tim mengamankan TM di parkiran basement kantor Graha BIP.

"Dari tangan TM diamankan uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dibungkus dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke kantong plastik berwarna hitam," kata Basaria di Kantor KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018) malam.

Basaria melanjutkan, tim kemudian mengamankan ARJ di Graha BIP pada pukul 14.30. Dari ruangan ARJ, tim mengamankan dokumen penyerahan uang senilai Rp500 juta yang di serahkan ARJ kepada TM.

"Setelah itu tim mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP. Tim KPK lainnya mengamankan EMS di rumah dinas Menteri Sosial sekitar pukul 15.21 WIB. Pukul 16.30 tim KPK yang lain mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soetta. Dan pada Sabtu (14/7/2018) dini hari tim mengamankan MAK, suami EMS dan tiga staff EMS," jelasnya.

Basaria menuturkan, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 % dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Diduga penerimaan kali ini merupakanyang keempat dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar.

"Diantaranya pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, lalu pada Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, dan pada 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta," ucapnya. Diduga uang diberikan oleh JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga.

Peran EMS adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu Uang sejumlah Rp500 juta (dalam pecahan Rp100.000), dan dokumen/tanda terima uang sebesar Rp500 juta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)