Indonesia Kuasai Freeport, Menteri LHK Yakin Lingkungan Terjaga

Jum'at, 13 Juli 2018 - 09:08 WIB
Indonesia Kuasai Freeport,...
Indonesia Kuasai Freeport, Menteri LHK Yakin Lingkungan Terjaga
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui PT Inalum (Persero) resmi memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia. Proses pengambilalihan mayoritas saham Freeport merupakan amanat Presiden Joko Widodo, dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Melalui penguasaan saham mayoritas PTFI oleh Inalum, pemerintah mengharapkan kualitas pengelolaan lingkungan PTFI dapat terus ditingkatkan," tegas Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Kamis 12 Juli 2018 sambil menambahkan pihaknya akan terus mengawal dan menjaga dari aspek lingkungan.

Menteri Siti mengatakan hal itu dalam acara penandatanganan pokok-pokok Kesepakatan Divestasi Saham atau Heads of Agreement (HoA) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), Freeport McMoran (FCX), PT Freeport Indonesia (PTFI), Rio Tinto Indonesian Holdings Limited, dan Rio Tinto Nominees Limited, di Jakarta.

Aspek lingkungan memang menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menyelesaikan divestasi saham. Menteri Siti sejak awal telah menurunkan tim khusus mengawal kesepakatan bidang lingkungan dengan Freeport. Kepatuhan lingkungan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pihak perusahaan.

"Selain mengendalikan limbang tailing secara ramah lingkungan, PTFI agar dapat mencari terobosan untuk pemanfaatan limbah tailing sebagai bahan baku industri, sehingga tidak hanya bermanfaat bagi PTFI, tetapi juga bermanfaat bagi industri lainnya," tegas Menteri Siti.

Meski sempat berjalan alot, namun berbagai upaya Pemerintah melalui KLHK dan Freeport akhirnya telah menemukan titik kesepakatan bersama. "Kami meyakini bahwa PTFI sebagai salah satu pengelola tambang terbesar di dunia, akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak area tambang," tegas Menteri Siti.

HoA yang ditandatangani ini merupakan langkah maju dan setrategis mewujudkan kesepakatan sebelumnya antara Pemerintah RI dan PTFI/FCX pada tanggal 27 Agustus 2017.

Adapun poin-poin penting dalam kesepakatan tersebut antara lain landasan hukum yang mengatur hubungan pemerintah Indonesia dengan para pihak bukan berupa Kontrak Karya, dan divestasi saham PTFI sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia.
Wajib Bangun Smelter

Selain itu PTFI diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, Penerimaan Negara secara aggregate lebih besar dibanding melalui penerimaan melalui KK seperti selama ini, dan Perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041 akan diberikan setelah PTFI memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam IUPK OP.

Untuk mendukung divestasi saham, telah dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada tanggal 12 Januari 2018, dimana kedua Pemda secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PTFI sebesar 10 persen.

"Semoga dengan penandatanganan kesepakatan para pihak hari ini, dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan yang terpenting adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutup Menteri Siti.
(maf)
Berita Terkait
Pentingnya Prodi Environmental...
Pentingnya Prodi Environmental Diplomacy untuk Atasi Hegemoni Ilmu LHK
Simontana Kementerian...
Simontana Kementerian LHK Masuk Top 99 Pelayanan Publik 2020
Kesadaran Generasi Muda...
Kesadaran Generasi Muda terhadap Lingkungan Harus Dipupuk Sejak Dini
KLHK Sebut Indeks Kualitas...
KLHK Sebut Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Nasional Tahun 2021 Meningkat
GLF 2020, Indonesia...
GLF 2020, Indonesia Jadi Perhatian Dunia Terkait Hutan dan Lingkungan
Siti Nurbaya Apresiasi...
Siti Nurbaya Apresiasi Aksi Nyata Anak-anak Menjaga Lingkungan
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved