KPU: Menteri Nyaleg Sebaiknya Mundur
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi sempat menyebutkan ada sejumlah Menteri Anggota Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK yang akan mendaftarkan diri menjadi anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.
Menurut Komisioner KPU, Viryan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tak diatur secara eksplisit mengenai status seorang menteri. Namun secara etik diatur ketentuan bahwa pejabat publik seperti DPR tak harus mundur jika bertarung dalam pilkada.
"Ini kan mirip seperti pilkada kemarin, karena di Undang-Undang Pilkada tidak menyebut menteri," kata Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).
Viryan menegaskan, dalam hal ini, seorang menteri yang menjadi caleg tak harus mundur dari jabatannya. Kendati begitu, etika publik menghendaki seorang menteri harus cuti pada saat kampanye untuk menghindari dugaan penyimpangan penggunaan jabatan saat kampanye.
"Tapi maksudnya begini, sikap publiknya kalau ada menteri yang nyaleg sebaiknya mundur. Tapi peraturan belum mengatur itu karena di UU Pemilu tidak menyebut klausul itu," ujarnya.
Menurut Komisioner KPU, Viryan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tak diatur secara eksplisit mengenai status seorang menteri. Namun secara etik diatur ketentuan bahwa pejabat publik seperti DPR tak harus mundur jika bertarung dalam pilkada.
"Ini kan mirip seperti pilkada kemarin, karena di Undang-Undang Pilkada tidak menyebut menteri," kata Viryan saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2018).
Viryan menegaskan, dalam hal ini, seorang menteri yang menjadi caleg tak harus mundur dari jabatannya. Kendati begitu, etika publik menghendaki seorang menteri harus cuti pada saat kampanye untuk menghindari dugaan penyimpangan penggunaan jabatan saat kampanye.
"Tapi maksudnya begini, sikap publiknya kalau ada menteri yang nyaleg sebaiknya mundur. Tapi peraturan belum mengatur itu karena di UU Pemilu tidak menyebut klausul itu," ujarnya.
(maf)