Komitmen Fee Suap Gubernur Aceh Rp802,9 Miliar

Jum'at, 06 Juli 2018 - 07:00 WIB
Komitmen Fee Suap Gubernur...
Komitmen Fee Suap Gubernur Aceh Rp802,9 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan total komitmen fee untuk tersangka Irwandi Yusuf, tersangka Ahmadi, dan sejumlah pejabat adalah 10 persen dari ‎Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.

J‎uru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh dari APBN 2018 sebesar Rp8,029 triliun. Dari dana itu KPK sudah menemukan informasi bahwa pada ‎April 2018, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Aceh telah mengumumkan dan membuka lelang1.635 paket senilai Rp2,134 trilliun sebagai proyek otonomi khusus (otsus) kabupaten/kota.

Febri memaparkan, KPK menemukan dugaan bahwa ada total 10 persen fee dari keseluruhan nilai DOKA 2018 yang sudah disepakati untuk para pejabat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk komitmen fee untuk tersangka penerima suap Gubernur Aceh sekaligus Ketua Umum Partai Nanggroe
Aceh (PNA) Irwandi Yusuf dan tersangka pemberi suap‎ Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Dugaan fee 10 persen dari alokasi dana DOKA terus kami dalami. Diduga 8 persen untuk sejumlah pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen di Kabupaten. Identifikasi juga sudah kami dapatkan mulai dari pertemuan-pertemuan dan pembicaraan fee sejak awal," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Jika dikalkulasikan, nilai 10 persen dari Rp8,029 triliun adalah sebesar Rp802,9 miliar. Kalau dihitung dari angka Rp2,134 trilliun untuk 1.635 paket yang ditender pada April 2018, maka nilai 10 persen adalah sebesar Rp213,4 miliar.

Febri melanjutkan, dalam kasus dugaan suap ini ada total empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), dan T Syaiful Bahri (swasta) sebagai tersangka penerima suap dari tersangka pemberi Ahmadi. Febri memaparkan, dari temuan KPK ada keseluruhan uang Rp1,5 miliar yang sudah diberikan Ahmadi ke Irwandi, termasuk yang terakhir Rp500 juta saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/5/2018).

Dia menggariskan, pihaknya mempersilakan Irwandi dan Ahmadi membantah melakukan dugaan korupsi dalam delik suap-menyuap. Tapi akan lebih bagi bagi para tersangka dan pihak yang diperiksa nantinya untuk terbuka dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Apalagi, tutur Febri, KPK sudah menemukan bahwa dalam proses transaksi suap ada penggunaan sandi komunikasi korupsi '1 meter'.

"Sebelumnya KPK telah mengidentifikasi penggunaan kode ‘1 meter’ terkait dengan transaksi yang terjadi," tegasnya. (Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Aceh Tiba di Gedung KPK)

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, Irwandi, Hendri, Ahmadi, dan Syaiful sudah dijebloskan KPK ‎ke empat rumah tahanan negara (rutan) berbeda pada Kamis (5/7/2018) dalam kurun jam berbeda.

Irwandi ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di bawah gedung penunjang pada Gedung Merah Putih KPK. Hendri di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Ahmadi di Rutan Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Syaiful di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Penahanan untuk para tersangka berlaku untuk 20 hari pertama," ungkapnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8643 seconds (0.1#10.140)