KPAI Apresiasi Eks Napi Predator Seks dan Narkoba Dilarang Nyaleg

Kamis, 05 Juli 2018 - 15:28 WIB
KPAI Apresiasi Eks Napi...
KPAI Apresiasi Eks Napi Predator Seks dan Narkoba Dilarang Nyaleg
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang salah satunya mengatur larangan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

Peraturan ini dianggap melindungi anak Indonesia dari sasaran 'predator' seks dengan target anak kecil. Ketua KPAI, Susanto menganggap, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius.

Apalagi kata Susanto, modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi.

Di pihak lain, menurut Susanto, Indonesia saat ini tidak hanya menjadi negara transit narkoba, namun juga telah dilirik bandar besar sebagai pasar bahkan pabrik produksi. Anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba.

"Kondisi ini tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia ramah anak mudah terwujud," ujar Susanto dalam pers rilisnya, Kamis (5/7/2018).

Menurut Susanto, peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan. Peran ini untuk mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Mengingat strategisnya peran ini maka, kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif.

Susanto menilai, terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif. KPAI mengaku mengapresiasi kepada KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif.

"Menurut PKPU No 20 tahun 2018, Pasal 7 (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan: (h) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," ungkapnya.

Maka itu, Susanto sangat berharap, PKPU tersebut dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak. Ia juga berharap masyarakat ikut mengawal dan mengawasi penerapan peraturan tersebut agar mencapai tujuan.

"Semoga langkah KPU menjadi awal yang baik bagi memperkuat peran negara bagi perwujudan perlindungan anak yang lebih baik," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved