Tentang Koruptor Nyaleg, KPU Himpun Informasi dari Masyarakat

Kamis, 05 Juli 2018 - 14:50 WIB
Tentang Koruptor Nyaleg,...
Tentang Koruptor Nyaleg, KPU Himpun Informasi dari Masyarakat
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 telah diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia berharap, PKPU bisa dipatuhi seluruh peserta pemilu legislatif termasuk partai politik. Menurutnya, perubahan PKPU tersebut yang awalnya diatur dalam Pasal 7 berubah menjadi Pasal 4 Ayat 3. Pasal ini rinci mengatur larangan narapidana kasus korupsi ikut mendaftar menjadi calon anggota legislatif (Caleg).

"(Bunyi pasalnya) parpol mencalonkan secara demokratis dengan cara tidak memasukkan celeg-caleg yang tadi saya bilang pernah di pidana koruptor, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (5/7/2018).

Terkait larangan koruptor nyaleg, Ilham menjelaskan, awalnya larangan itu ditekankan kepada orang per orang, namun saat ini penekanan dilakukan terhadap partai politik, yakni parpol harus menyeleksi secara ketat bakal calon legislatif mereka sebelum mendaftar ke KPU.

Parpol dan caleg juga diminta mengisi pakta integritas berupa form B3 sebagai dokumen persyaratan. Kata Ilham, untuk menerapkan PKPU tersebut lembaganya meminta atau menghimpun masukan dari masyarakat bahwa patut diduga caleg tertentu koruptor dan pernah dipenjara dalam kasus korupsi. Ilham menegaskan akan mencoret caleg tersebut.

"Kita bisa mencek dulu ke pengadilan, Mahkamah Agung ya. Apalagi sekarang sudah (ada) internet, jadi sudah masuk substansi sebenarnya," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved