Dikritik, Niat DPR Gunakan Angket Terkait Larangan Eks Napi Nyaleg
Kamis, 05 Juli 2018 - 11:57 WIB
Dikritik, Niat DPR Gunakan Angket Terkait Larangan Eks Napi Nyaleg
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formuppi), Lucius Karus menilai merupakan hal aneh jika anggota DPR menolak Peraturan KPU (PKPU) tentang narapidana kasus korupsi ikut mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Padahal, kata dia, tidak sedikit anggota DPR yang sebelumnya sepakat atau mendukung substansi PKPU yang memelihara spirit pemberantasan korupsi. "Akan tetapi DPR tak setuju dengan prosedur yang dipaktikkan KPU karena melanggar UU Pemilu," ungkap Lucius kepada SINDOnews, Rabu 4 Juli 2018. (Baca juga: Pemerintah Setujui Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg )
Lucius mengaku tidak bisa mencerna kerangka berpikir anggota DPR yang menolak PKPU itu. Sebagai lembaga pembuat undang-undang sekaligus pelaksana UU Pemilu, kata dia, seharusnya DPR mengedepankan subtansi.
"Parah ketika mereka ngotot menolak PKPU hanya karena menyalahi prosedur, padahal sebagai regulator, urusan prosedur ini juga menjadi tanggung jawab DPR," ujarnya.
Dia mengatakan, jika sepakat dengan substansi yang ditegaskan KPU melalui PKPU larangan mantan napi koruptor menjadi caleg, seharusnya substansi itulah yang menjadi acuan DPR dalam membuat prosedur dalam UU Pemilu.
Menurut dia, substansi pembatasan atau pelarangan napi mantan koruptor untuk menjadi caleg itu harusnya ditegaskan melalui UU dengan tak menyerahkan urusan substansi pada urusan pembatasan angka ancaman hukuman lima tahun ke atas dan ke bawah.
Saat ini sebagian anggota DPR menolak larangan napi koruptor nyaleg karena dalih ingin menyinkronkan masalah prosedural dan subtansial. Lucius mengatakan, kerancuan berpikir DPR masih ditambah dengan langkah wakil rakyat yang mendorong penggunaan hak angket untuk menolak PKPU tersebut.
"Jangan sampai hak angket yang mestinya sangat berwibawa pada dirinya direndahkan dan dijadikan 'mainan politik murahan' oleh DPR," tuturnya.
Padahal, kata dia, tidak sedikit anggota DPR yang sebelumnya sepakat atau mendukung substansi PKPU yang memelihara spirit pemberantasan korupsi. "Akan tetapi DPR tak setuju dengan prosedur yang dipaktikkan KPU karena melanggar UU Pemilu," ungkap Lucius kepada SINDOnews, Rabu 4 Juli 2018. (Baca juga: Pemerintah Setujui Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg )
Lucius mengaku tidak bisa mencerna kerangka berpikir anggota DPR yang menolak PKPU itu. Sebagai lembaga pembuat undang-undang sekaligus pelaksana UU Pemilu, kata dia, seharusnya DPR mengedepankan subtansi.
"Parah ketika mereka ngotot menolak PKPU hanya karena menyalahi prosedur, padahal sebagai regulator, urusan prosedur ini juga menjadi tanggung jawab DPR," ujarnya.
Dia mengatakan, jika sepakat dengan substansi yang ditegaskan KPU melalui PKPU larangan mantan napi koruptor menjadi caleg, seharusnya substansi itulah yang menjadi acuan DPR dalam membuat prosedur dalam UU Pemilu.
Menurut dia, substansi pembatasan atau pelarangan napi mantan koruptor untuk menjadi caleg itu harusnya ditegaskan melalui UU dengan tak menyerahkan urusan substansi pada urusan pembatasan angka ancaman hukuman lima tahun ke atas dan ke bawah.
Saat ini sebagian anggota DPR menolak larangan napi koruptor nyaleg karena dalih ingin menyinkronkan masalah prosedural dan subtansial. Lucius mengatakan, kerancuan berpikir DPR masih ditambah dengan langkah wakil rakyat yang mendorong penggunaan hak angket untuk menolak PKPU tersebut.
"Jangan sampai hak angket yang mestinya sangat berwibawa pada dirinya direndahkan dan dijadikan 'mainan politik murahan' oleh DPR," tuturnya.
(dam)