KPU Yakin Tak Ada Angket Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Kamis, 05 Juli 2018 - 09:39 WIB
KPU Yakin Tak Ada Angket Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan narapidana kasus korupsi ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) telah sah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sejumlah pihak mendukung upaya KPU untuk terlibat dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui seleksi ketat para bakal calon wakil rakyat. Namun ada juga yang belum setuju dengan kebijakan KPU tersebut, termasuk sebagian elite partai politik di Senayan yang ingin mengusulkan hak angket PKPU.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU, Arief Budiman berharap tidak ada yang mendorong penggunaan hak angket. "Enggak lah. Mudah-mudahan enggak ada. Ini untuk kebaikan semua," ujar Arief kepada SINDOnews, Kamis (5/7/2018).
Sebaliknya, kata Arief, semua pihak bisa mendukung penerapan PKPU ini untuk membantu negara dalam melakukan seleksi terhadap para calon wakil rakyat yang bersih dari korupsi.
"Secara subtansi semua (partai politik-red) mendukung (PKPU tersebut)," kata mantan Ketua KPU Jawa Timur ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham telah mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. PKPU tersebut, tidak hanya mantan napi korupsi, aturan itu juga melarang bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak ikut mendaftar sebagai caleg.
Sejumlah pihak mendukung upaya KPU untuk terlibat dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui seleksi ketat para bakal calon wakil rakyat. Namun ada juga yang belum setuju dengan kebijakan KPU tersebut, termasuk sebagian elite partai politik di Senayan yang ingin mengusulkan hak angket PKPU.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU, Arief Budiman berharap tidak ada yang mendorong penggunaan hak angket. "Enggak lah. Mudah-mudahan enggak ada. Ini untuk kebaikan semua," ujar Arief kepada SINDOnews, Kamis (5/7/2018).
Sebaliknya, kata Arief, semua pihak bisa mendukung penerapan PKPU ini untuk membantu negara dalam melakukan seleksi terhadap para calon wakil rakyat yang bersih dari korupsi.
"Secara subtansi semua (partai politik-red) mendukung (PKPU tersebut)," kata mantan Ketua KPU Jawa Timur ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham telah mengundangkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. PKPU tersebut, tidak hanya mantan napi korupsi, aturan itu juga melarang bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak ikut mendaftar sebagai caleg.
(dam)