PDIP Angggap PKPU Larangan Koruptor Nyaleg Beri Kepastian Hukum
A
A
A
JAKARTA - PDI Perjuangan menanggapi positif keputusan Menkuhmam yang telah mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon legislatif di semua tingkatan.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," ujar Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (4/7/2018).
Menurut Hasto, dukungan ini sekaligus diberikan kepada KPU yang dianggap telah memberikan kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif. PDIP sendiri berpendapat, mereka yang terkena operasi tangkap tangan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi telah diberikan sanksi pemecatan, sehingga secara otomatis tak bisa dicalonkan karena tidak lagi menjadi anggota partai.
Selain itu, Hasto juga mengapresiasi KPU yang telah membuat terobosan hukum guna meningkatkan kualitas anggota dewan ke depan. PDIP, kata Hasto memahami perbedaan pendapat mengenai larangan itu, bahkan dianggapnya ada yang tak puas dengan PKPU tersebut.
Dia mencermati ada yang menggunakan argumentasi bahwa tanpa adanya pencabutan hak politik dari keputusan pengadilan seseorang masih punya hak dipilih dan hak memilih. Terhadap hal ini, Hasto menegaskan bahwa bagi yang tidak puas tentu dapat melakukan judicial review sebab Indonesia adalah negara hukum.
Maka itu, semua institusi negara juga memiliki kewajiban untuk tertib hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan. Namun disisi lain, Partai juga terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, namun pada saat bersamaan memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya calon anggota legislatif yang bebas dari korupsi.
Hasto menyebutkan, PDI Perjuangan sendiri sudah menyelesaikan psikotest on line yang diikuti lehih dari 17.800 bakal calon legislatif dan proses terus berjalan mengingat overlapping dengan pilkada serentak 2018. "DPP PDI Perjuangan memastikan bahwa tidak akan mengusulkan bakal calon legislatif di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," pungkasnya.
"Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi," ujar Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (4/7/2018).
Menurut Hasto, dukungan ini sekaligus diberikan kepada KPU yang dianggap telah memberikan kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif. PDIP sendiri berpendapat, mereka yang terkena operasi tangkap tangan dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi telah diberikan sanksi pemecatan, sehingga secara otomatis tak bisa dicalonkan karena tidak lagi menjadi anggota partai.
Selain itu, Hasto juga mengapresiasi KPU yang telah membuat terobosan hukum guna meningkatkan kualitas anggota dewan ke depan. PDIP, kata Hasto memahami perbedaan pendapat mengenai larangan itu, bahkan dianggapnya ada yang tak puas dengan PKPU tersebut.
Dia mencermati ada yang menggunakan argumentasi bahwa tanpa adanya pencabutan hak politik dari keputusan pengadilan seseorang masih punya hak dipilih dan hak memilih. Terhadap hal ini, Hasto menegaskan bahwa bagi yang tidak puas tentu dapat melakukan judicial review sebab Indonesia adalah negara hukum.
Maka itu, semua institusi negara juga memiliki kewajiban untuk tertib hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan. Namun disisi lain, Partai juga terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, namun pada saat bersamaan memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya calon anggota legislatif yang bebas dari korupsi.
Hasto menyebutkan, PDI Perjuangan sendiri sudah menyelesaikan psikotest on line yang diikuti lehih dari 17.800 bakal calon legislatif dan proses terus berjalan mengingat overlapping dengan pilkada serentak 2018. "DPP PDI Perjuangan memastikan bahwa tidak akan mengusulkan bakal calon legislatif di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," pungkasnya.
(pur)